Suara.com - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya berperan sebagai kreator sekaligus buzzer dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun media sosial Twitter.
Mustofa kata Dedi, merupakan satu di antara 10 pelaku hoaks yang sudah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Contoh MN ini dia sebagai kreator dan juga sebagai buzzer," kata Dedi saat menggelar jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).
Oleh kara itu, kata Dedi, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019) keamrin.
Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.
Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dia ditahan selama 20 hari,” kata Dedi.
Baca Juga: Harapan Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Tuntutan Kasus Hoaks
Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Rabu Besok Diperiksa Polisi
-
Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi
-
Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini
-
Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!