Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), langsung menjebloskannya ke rumah tahanan dalam kasus suap izin tinggal warga negara asing di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (29/5/2019) dinihari.
Selain Kurniadie, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Liliana Hidayat selaku Direktur PT Wisata Bahagia (WB) serta pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
"Tiga tersangka resmi ditahan, 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019) dinihari.
Menurut Febri, ketiga tersangka pun ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Untuk Kurniadie di rumah tahanan KPK cabang C-1. Sedangkan untuk Yusriansyah di rumah tahanan, Pomdam Guntur. Sementara untuk Liliana di Rumah Tahanan KPK cabang K-4.
Ketika keluar ruangan pemeriksaan, yang pertama kali keluar dengan menggenakan rompi oranye dan tangan diborgol adalah Kurniadie, sekitar pukul 01.50 WIB. Disusul, Liliana yang keluar ruangan pemeriksaan pukul 02.10 WIB. Terakhir, Yusriansyah sekitar pukul 02.21 WIB.
Ketiga tersangka pun kompak tak sedikitpun menggubris pertanyaan awak media dan lebih memilih bungkam.
Seperti diketahui, pada Senin (27/5/2019) kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, untuk pemberi suap yakni Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
Pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu, diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya, Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
-
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
-
OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
-
Tunggak Gaji Pegawai, Begini Tanggapan Ketua KONI
-
KONI Tunggak Gaji Pegawai, Menpora: Siapa Ketuanya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil