Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), langsung menjebloskannya ke rumah tahanan dalam kasus suap izin tinggal warga negara asing di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (29/5/2019) dinihari.
Selain Kurniadie, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Liliana Hidayat selaku Direktur PT Wisata Bahagia (WB) serta pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
"Tiga tersangka resmi ditahan, 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019) dinihari.
Menurut Febri, ketiga tersangka pun ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Untuk Kurniadie di rumah tahanan KPK cabang C-1. Sedangkan untuk Yusriansyah di rumah tahanan, Pomdam Guntur. Sementara untuk Liliana di Rumah Tahanan KPK cabang K-4.
Ketika keluar ruangan pemeriksaan, yang pertama kali keluar dengan menggenakan rompi oranye dan tangan diborgol adalah Kurniadie, sekitar pukul 01.50 WIB. Disusul, Liliana yang keluar ruangan pemeriksaan pukul 02.10 WIB. Terakhir, Yusriansyah sekitar pukul 02.21 WIB.
Ketiga tersangka pun kompak tak sedikitpun menggubris pertanyaan awak media dan lebih memilih bungkam.
Seperti diketahui, pada Senin (27/5/2019) kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, untuk pemberi suap yakni Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
Pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu, diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya, Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
-
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
-
OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
-
Tunggak Gaji Pegawai, Begini Tanggapan Ketua KONI
-
KONI Tunggak Gaji Pegawai, Menpora: Siapa Ketuanya?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga