Suara.com - Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu radikal anti-Muslim atas tuduhan tindakan penghasutan.
Kolonel Myo Thu dari markas polisi Nay Pyi Taw pada Rabu (29/5) mengatakan bahwa seorang pejabat pemerintah di Pengadilan Distrik Barat Yangon mengajukan gugatan terhadap Wirathu, yang digambarkan oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" atas sentimen anti-Muslim.
"Hakim menerima tuntutan itu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Selasa malam," kata Myo Thu, kepada Anadolu Agency.
Surat perintah itu dikeluarkan oleh seorang hakim karena upaya untuk memunculkan opini ketidakpuasan terhadap pemerintah Myanmar.
Myo Thu menambahkan bahwa dakwaan tersebut dapat menggiring sang biksu pada hukuman maksimum penjara seumur hidup, denda atau keduanya.
"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," ujar dia, tanpa memberikan rincian tentang penundaan tersebut.
Baru-baru ini, sebuah media lokal mengutip seorang pejabat senior pemerintah yang mengatakan bahwa Wirathu mengalami persekusi setelah sebuah video, yang menampilkan sang biksu secara verbal menyerang Penasihat Negara Aung San Suu Kyi selama pidatonya, menjadi viral awal bulan ini.
Menurut salah seorang pengikutnya, Aung Kyaing, Wirathu berada di biaranya di Kota Mandalay pada Senin dan tidak ada polisi yang datang menangkapnya.
"Dia sekarang dalam perjalanan ke Yangon ketika dewan biarawan senior memanggilnya," kata Kyaing, kepada Anadolu Agency, merujuk pada Komite Sangha yang melarang Wirathu mengajar selama satu tahun pada pertengahan 2017.
Baca Juga: Ungkap Bukti Baru, Amnesti Internasional: Militer Myanmar Langgar HAM
Wirathu, yang pernah menyebut dirinya "Bin Laden Buddha", memiliki peran utama dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara mayoritas Buddha di negara itu sejak kekerasan komunal pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.
Berita Terkait
-
7 Tentara Myanmar Pembunuh Muslim Rohingya Diam-diam Dibebaskan
-
Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan
-
Tentara Myanmar Tembak Mati 6 Orang di Rakhine
-
Selandia Baru: Facebook Tak Bisa Dipercaya, Moralnya Bangkrut
-
PBB Kembali Kritik Facebook terkait Propaganda Kebencian terhadap Rohingya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi