Suara.com - Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu radikal anti-Muslim atas tuduhan tindakan penghasutan.
Kolonel Myo Thu dari markas polisi Nay Pyi Taw pada Rabu (29/5) mengatakan bahwa seorang pejabat pemerintah di Pengadilan Distrik Barat Yangon mengajukan gugatan terhadap Wirathu, yang digambarkan oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" atas sentimen anti-Muslim.
"Hakim menerima tuntutan itu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Selasa malam," kata Myo Thu, kepada Anadolu Agency.
Surat perintah itu dikeluarkan oleh seorang hakim karena upaya untuk memunculkan opini ketidakpuasan terhadap pemerintah Myanmar.
Myo Thu menambahkan bahwa dakwaan tersebut dapat menggiring sang biksu pada hukuman maksimum penjara seumur hidup, denda atau keduanya.
"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," ujar dia, tanpa memberikan rincian tentang penundaan tersebut.
Baru-baru ini, sebuah media lokal mengutip seorang pejabat senior pemerintah yang mengatakan bahwa Wirathu mengalami persekusi setelah sebuah video, yang menampilkan sang biksu secara verbal menyerang Penasihat Negara Aung San Suu Kyi selama pidatonya, menjadi viral awal bulan ini.
Menurut salah seorang pengikutnya, Aung Kyaing, Wirathu berada di biaranya di Kota Mandalay pada Senin dan tidak ada polisi yang datang menangkapnya.
"Dia sekarang dalam perjalanan ke Yangon ketika dewan biarawan senior memanggilnya," kata Kyaing, kepada Anadolu Agency, merujuk pada Komite Sangha yang melarang Wirathu mengajar selama satu tahun pada pertengahan 2017.
Baca Juga: Ungkap Bukti Baru, Amnesti Internasional: Militer Myanmar Langgar HAM
Wirathu, yang pernah menyebut dirinya "Bin Laden Buddha", memiliki peran utama dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara mayoritas Buddha di negara itu sejak kekerasan komunal pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.
Berita Terkait
-
7 Tentara Myanmar Pembunuh Muslim Rohingya Diam-diam Dibebaskan
-
Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan
-
Tentara Myanmar Tembak Mati 6 Orang di Rakhine
-
Selandia Baru: Facebook Tak Bisa Dipercaya, Moralnya Bangkrut
-
PBB Kembali Kritik Facebook terkait Propaganda Kebencian terhadap Rohingya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya