Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hassanudin memberikan uang suap kepada eks Ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin sebesar Rp 325 juta.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuhnya.
Jaksa KPK, Wawan menjelaskan berawal pada Desember 2018, terdakwa Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Wilayah Jawa Timur sekaligus Plt Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Haris mencoba ikut melakukan pendaftaran sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim, dan sudah melampirkan ke surat persetujuan atasan yang telah diteken oleh Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Meski begitu, pada tahun 2016 Haris mempunyai masalah indisipliner, sehingga dirinya mendapatkan penundaan kenaikan pangkat. Maka itu, dirinya mempunyai tujuan untuk meminta bantuan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, agar dirinya dapat mengikuti seleksi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim, kendalanya karena terdakwa sulit menemui," ujar Wawan.
Kemudian Haris, pun mendapatkan saran dari Musyafa Noer selaku Ketua DPP PPP Jawa Timur, agar menemui Rommy lantaran Lukman merupakan kader PPP.
Baca Juga: Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
"Disarankan Haris menemui Rommy, mengingat Lukman adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy," kata Wawan.
Atas saran Musyafa, Haris pun akhirnya menemui Romny pada 17 Desember 2018, untuk meminta bantuan agar dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Terdakwa (dalam pertemuan itu) juga minta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman," tutur Wawan.
Selanjutnya, Haris pun memberitahukan Rommy bahwa dirinya telah mendaftarkan untuk ikut seleksi dengan mengirimkan berkas persyaratan pendaftaran ke Kantor Kemenag di Jakarta.
Haris pun menyampaikan pula ke Rommy bahwa ada beberapa orang yang tidak suka dirinya bila menjadi Kakanwil Prov Jawa Timur. Lantaran banyak orang yang mempengaruhi Mohammad Nur Kholis Setiawan selaku sekjen kemenag untuk tidak mendukung pencalonan terdakwa Haris.
Mendengar hal itu, Romi pun langsung melaporkan ke Lukman Hakim bahwa Nur Kholis masih belum mendukung pencalonan Haris. Kemudian, Lukman pun langsung memrintahkan Ahmadi selaku panitia seleksi agar menambah peserta calon Kaknwil Prov Jawa Timur dengan memasukan nama Haris.
Melihat namanya sudah masuk seleksi, Haris pun menuju rumah kediaman Rommy di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk memberikan uang atas batuan Rommy sebesar Rp 5 juta.
"(Uang) sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar Wawan
Namun, dalam perjalanan pengecekan seleksi para pendaftar calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, bahwa Haris tak lolos lantaran mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Mengetahui hal itu, Haris pun kembali medatangi kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Kembali Haris memberikan uang kepada Rommy Rp 250 juta, untuk menajdikannya sebagai Kakanwil Kemenang Prov Jawa Timur.
Mendapatkan uang kembali, Rommy pun bergerak cepat dengan meminta langsung kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Atas perintah Rommy, akhirnya Lukman menunjuk terdakwa Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, terdakwa Haris pun bersama Lukman melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019. Dala. Pertemuan itu, Lukman pun mengaku bertanggung jawab atas pengangkatannya sebagai Kakanwil Jawa Timur.
"Lukman dalam pertemuan itu, menyampaikan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kakanwil Jawa Timur," ujar Wawan
Kemudian, Haris pun memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman, atas kontribusinya membantu Haris menjadi Kakanwil Jawa Timur.
Selanjutnya, usai pelantikan Haris Hasanuddin pada 4 Maret 2019, Haris pun kembalo memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan Haris ketika melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
"Uang diberikan dari komitmen terdakwa (Haris) yang sudah disiapkan untuk pengurusan jabatan," kata Wawan.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
-
2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan
-
Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
-
Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan
-
KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri