Suara.com - Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata jelang pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2019 oleh KPU 22 Mei. Ia ditangkap pada Senin (20/5) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, Soenarko ditangkap dan dibawa ke Markas Puspom TNI terkait penyelundupan senjata.
"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn Soekarno)," kata Mayjen Sisriadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Selain Soenarko, penyidik Mabes Polri dan POM TNI juga menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer yakni Praka BP.
Kekinian, Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur.
"Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tambah Sisriadi.
Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan Danjen Kopassus tersebut dinilai meresahkan.
Humisar menyebut, pernyataan Soenarko ihwal pengepungan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap, Diduga Selundupkan Senjata
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.
Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW