Suara.com - Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata jelang pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2019 oleh KPU 22 Mei. Ia ditangkap pada Senin (20/5) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, Soenarko ditangkap dan dibawa ke Markas Puspom TNI terkait penyelundupan senjata.
"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn Soekarno)," kata Mayjen Sisriadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Selain Soenarko, penyidik Mabes Polri dan POM TNI juga menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer yakni Praka BP.
Kekinian, Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur.
"Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tambah Sisriadi.
Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan Danjen Kopassus tersebut dinilai meresahkan.
Humisar menyebut, pernyataan Soenarko ihwal pengepungan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap, Diduga Selundupkan Senjata
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.
Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar