Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Adapun gratifikasi tersebut berupa 1 ton gula dan uang sebesar 1.000 ribu dolar Singapura dari salah satu Pemeeintah Daerah (Pemda).
"Kami, menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Febri menyebut ada 44 laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Lebaran yang telah diterima KPK. Menurutnya, laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi, kedua laporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," ungkap Febri.
Febri menyampaikan dari 44 laporan sudah terindikasi pihak-pihak yang mendapatkan hadiah seperti parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," kata Febri.
Dengan laporan tersebut, KPK pun menetapkan status gratifikasi menjadi milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Semua hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Imbuan surat edaran tersebut, telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Larang Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku