Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Adapun gratifikasi tersebut berupa 1 ton gula dan uang sebesar 1.000 ribu dolar Singapura dari salah satu Pemeeintah Daerah (Pemda).
"Kami, menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Febri menyebut ada 44 laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Lebaran yang telah diterima KPK. Menurutnya, laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi, kedua laporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," ungkap Febri.
Febri menyampaikan dari 44 laporan sudah terindikasi pihak-pihak yang mendapatkan hadiah seperti parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," kata Febri.
Dengan laporan tersebut, KPK pun menetapkan status gratifikasi menjadi milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Semua hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Imbuan surat edaran tersebut, telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Larang Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka