Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang berharga milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif lantaran berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Barang yang disita penyidik KPK sejak Rabu (15/5/2019) lalu, yakni sebanyak 12 kendaraan yang terdiri dari lima mobil pribadi dan tujuh unit truk molen.
"Kami sita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Lima unit mobil itu diserahkan langsung oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tujuh truk molen disita dari pihak PT Sugriwa Agung.
"Ini sitaan bagian dari berkas perkara TPPU ini," ujar Febri.
Pasca penanganan kasus itu, KPK mengembangkan pada kasus pencucian uang. Latif kembali dijerat tersangka dan KPK langsung menyita 23 kendaraan miliknya. Kini 12 unit kendaraan lagi Abdul Latief yang disita KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Abdul Latif sudah dituntut 8 tahun penjara setelah menerima suap senilai Rp 3,8 miliar dari direktur PT Menara Agung Perkasa, Dony Witono terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai.
Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
-
Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka
-
Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili
-
Begini Cara KPK Tangkap Bupati Hulu Sungai Tengah dan 3 TSK Lain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK