Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang berharga milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif lantaran berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Barang yang disita penyidik KPK sejak Rabu (15/5/2019) lalu, yakni sebanyak 12 kendaraan yang terdiri dari lima mobil pribadi dan tujuh unit truk molen.
"Kami sita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Lima unit mobil itu diserahkan langsung oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tujuh truk molen disita dari pihak PT Sugriwa Agung.
"Ini sitaan bagian dari berkas perkara TPPU ini," ujar Febri.
Pasca penanganan kasus itu, KPK mengembangkan pada kasus pencucian uang. Latif kembali dijerat tersangka dan KPK langsung menyita 23 kendaraan miliknya. Kini 12 unit kendaraan lagi Abdul Latief yang disita KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Abdul Latif sudah dituntut 8 tahun penjara setelah menerima suap senilai Rp 3,8 miliar dari direktur PT Menara Agung Perkasa, Dony Witono terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai.
Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
-
Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka
-
Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili
-
Begini Cara KPK Tangkap Bupati Hulu Sungai Tengah dan 3 TSK Lain
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG