Suara.com - Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ternyata pernah terbukti dilakukan oleh paslon pejabat pemerintahan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakuinya dan mendiskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM tersebut.
Menurut keterangan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, keputusan itu merupakan satu-satunya yang pernah dibuat sepanjang sejarah MK.
Ia menyampaikannya kepada Aiman Witjaksono dalam program AIMAN yang ditayangkan KompasTV pada Kamis (30/5/2019) kemarin.
Saat mewawancarai Hamdan Zoelva, Aiman mengungkit sengketa pilkada pada 2010 silam itu, yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Di Pilkada Kotawaringin Barat. Kenapa, Saudara, saya katakan Kotawaringin Barat? Karena pada waktu itu KPU telah menetapkan seorang pemenang, yakni Sugianto Sabran, sekarang sudah jadi Gubernur Kalimantan Tengah," kata Aiman. "Tapi kemudian dianulir oleh MK, sehingga yang menang adalah pasangan yang satu, karena cuma ada dua calon pada waktu itu, Ujang. Yang menang kemudian Ujang."
Ucapan Aiman pun dibenarkan oleh Hamdan Zoelva. Setelah itu ia mengatakan bahwa meski satu paslon terbukti curang, kala itu tidak dilakukan pemungutan suara ulang.
Sambil bertanya pada Hamdan Zoelva, Aiman berujar, "MK membatalkan itu. Artinya, MK pada waktu itu tidak perlu melakukan pemungutan ulang, tapi langsung menunjuk rivalnya sebagai pemenangnya?"
Hamdan Zoelva lagi-lagi membenarkannya dan menambahkan alasan tak diadakan pemungutan suara lagi saat itu.
"Betul. Karena TSM-nya seluruh wilayah kabupaten. Kalau diulangi juga terjadi hal yang sama," jawab Hamdan Zoelva.
Baca Juga: Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK
Maka dari itu, kata Hamdan Zoelva, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon Sugianto Sabran-Eko Sumarno.
"Dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya, dengan pelanggaran yang sedemikian besar dan pemilu yang didesain menang dengan cara pelanggaran, akan jadi bagaimana?" terang Hamdan Zoelva.
"Jadi karena itu, MK memutuskan, berdasarkan itu, ya sudah, didiskualifikasi. Karena sedemikian parahnya," imbuhnya.
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Sarekat Islam tersebut juga menambahkan, kasus kecurangan TSM yang berujung diskualifikasi itu merupakan stau-satunya yang pernah terjadi sepanjang sejarah MK.
"Dan satu-satunya kasus itu. Putusan yang demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," katanya.
Berita Terkait
-
BPN Duga Kecurangan Pemilu karena Unsur Human Order
-
Demo Diskualifikasi Jokowi, TKN Minta Kivlan Zein Jangan Ajak Makar
-
Kiai Kampung Siap Hadang Aksi Kivlan Zein Geruduk Kantor KPU
-
Pemindahan Ibu Kota, Gubernur Kalsel: Pak Jokowi Ini berani, Walau Dikritik
-
Terbukti Melanggar Pemilu, Bawaslu Coret 3 Nama Caleg di Sumatera Barat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre