Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto secara resmi melakukan gugatan sengketa pemilu, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (24/5/2019) malam lalu.
Meski begitu, beberapa barang bukti yang tercantum dalam bendel berkas setebal 37 halaman menunjukan banyaknya link pemberitaan media online yang dijadikan sebagai dasar tuntutan tersebut.
Di antaranya dalam Bukti P-24 yang mengambil potongan berita berjudul "Jokowi mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepada Desa" yang bersumber dari berita Suara.com pada 10 April 2019.Kemudian pada bukti P-25, juga mengambil potongan berita "Pameran Mobil jadi Kampanye tagar #Jokowi2Periode yang bersumber pada artikel Detikoto pada 2 Agustus 2018.
Selain itu, pada bukti P-26 yang mengambil potongan berita "Ibu-ibu diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian dalam acara BUMN" yang menukil artikel CNBC Indonesia, 18 Maret 2019.Tak hanya potongan dari pemberitaan media, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga mengambil nukilan status dari akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah persoalan ketidaknetralan Polri.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dikatakan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Dalam persidangannya, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang mengungkapkan selaku pelapor BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya menyertakan barang bukti berupa print out pemberitaan terkait dari salah satu media massa tanpa didukung bukti lain, baik berupa dokumen maupun video yang menunjukkan adanya dugaan TSM sebagaimana yang disangkakan.
Sehingga, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
"Pelapor tidak memasukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?
Ketua Bawaslu RI Abhan pun akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang disangkakan kepada paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Berita Terkait
-
Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu
-
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
-
Hashim Sebut Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!