Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto secara resmi melakukan gugatan sengketa pemilu, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (24/5/2019) malam lalu.
Meski begitu, beberapa barang bukti yang tercantum dalam bendel berkas setebal 37 halaman menunjukan banyaknya link pemberitaan media online yang dijadikan sebagai dasar tuntutan tersebut.
Di antaranya dalam Bukti P-24 yang mengambil potongan berita berjudul "Jokowi mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepada Desa" yang bersumber dari berita Suara.com pada 10 April 2019.Kemudian pada bukti P-25, juga mengambil potongan berita "Pameran Mobil jadi Kampanye tagar #Jokowi2Periode yang bersumber pada artikel Detikoto pada 2 Agustus 2018.
Selain itu, pada bukti P-26 yang mengambil potongan berita "Ibu-ibu diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian dalam acara BUMN" yang menukil artikel CNBC Indonesia, 18 Maret 2019.Tak hanya potongan dari pemberitaan media, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga mengambil nukilan status dari akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah persoalan ketidaknetralan Polri.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dikatakan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Dalam persidangannya, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang mengungkapkan selaku pelapor BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya menyertakan barang bukti berupa print out pemberitaan terkait dari salah satu media massa tanpa didukung bukti lain, baik berupa dokumen maupun video yang menunjukkan adanya dugaan TSM sebagaimana yang disangkakan.
Sehingga, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
"Pelapor tidak memasukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?
Ketua Bawaslu RI Abhan pun akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang disangkakan kepada paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Berita Terkait
-
Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu
-
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
-
Hashim Sebut Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus