Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019 karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu mulai dari politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye, dan pelanggaran lainnya.
“Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).
Selain itu, ada beberapa caleg yang masih proses, seperti di Kabupaten Lima Puluh Kota ada juga caleg yang memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan dugaan politik uang saat ini diproses di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok.
Menurut dia lagi, seluruhnya saat ini masih dalam proses apakah mereka benar melakukan pelanggaran pemilu atau tidak, dan kalau terbukti kepesertaan pemilunya dapat digagalkan.
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Dalam tahap saat ini adalah iklan di media massa dan rapat umum kampanye terbuka, sehingga pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang beredar di media massa baik di media cetak, elektronik maupun siber.
Sementara untuk kampanye rapat terbuka, menurutnya pula, banyak potensi pelanggaran yang dilakukan perserta pemilu mulai dari pelibatan anak-anak dalam kampanye, ujaran kebencian, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.
Namun sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka di Sumbar mulai dari calon presiden dan wakil presiden maupun partai peserta pemilu.
“Kami membantu KPU untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: Lawan PS Tira Persikabo, Persebaya Sudah Siapkan Algojo Penalti
Berita Terkait
-
MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
-
KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput
-
Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS
-
KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count
-
Caleg Perindo yang Jadi Germo segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin