Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Nasional Jokowi, Dedy Mawardi mengimbau aparat penegak hukum segera menangkap dalang dan pemodal aksi kerusuhan 22 Mei.
Di matanya, dalang dan pemberi modal itu sengaja ingin merusak jalannya pesta demokrasi yang sudah dilihat baik oleh negara lain.
Dedy mengatakan setidaknya ada 60 negara yang mengucapkan selamat kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin karena telah diputuskan menang Pilpres 2019 oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan suara nasional.
Dengan banyaknya negara yang mengucapkan selamat, hal itu menjadi bukti kalau demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik.
"Bukan saja tingkat partisipasi yang besar, tetapi juga secara umum Pemilu 2019 berjalan baik, transparan dan demokratis,” kata Dedy melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (31/5/2019).
Namun sayangnya, perjalanan demokrasi di Indonesia harus dinodai dengan aksi kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu. Padahal sebelum kerusuhan itu pecah, aksi damai dari pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di depan Gedung Bawaslu RI masih berjalan damai.
Aksi damai tersebut disebut sebagai aksi kebangkitan rakyat dimana seluruhnya menolak hasil penghitungan suara KPU karena menduga adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Berbicara soal kerusuhan, Dedy mendorong aparat keamanan untuk segera meringkus dalang serta pemberi modal.
"Aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak perlu ragu tangkap saja bukan hanya pada pelaku kerusuhan tapi aktor intelektual dan pemodalnya," ujarnya.
Hal itu disampaikan Dedy lantaran melihat ada upaya makar atau menggulingkan pemerintah di balik aksi kerusuhan tersebut. Ia meminta agar pihak yang kalah di Pilpres 2019 bisa menerima kekalahannya dengan melihat arti demokrasi yang sesungguhnya.
Baca Juga: Jokowi Akan Kumpulkan Purnawirawan TNI, Bahas Pasca Kerusuhan 22 Mei
“Tidak ada tempat buat pelaku makar di republik ini," tuturnya.
"Demokrasi itu kesepakatan kita sejak negara ini berdiri, mari kita hormati. Ketidakpuasan sah saja, dan sudah diatur bagamana mekanisme solusinya . Memaksakan kehendak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu