Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kedapatan bolos pada Senin (10/6/2019) hari ini usai cuti bersama hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Tjahjo, sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga dirumahkan selama tiga hari bagi ASN yang kedapatan bolos masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran 2019.
"Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari, karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," ujar Tjahjo usai upacara sekaligus halal bihalal di lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Namun demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit atau urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tjahjo.
Karena itu, kata Tjahjo, dirinya meminta jajarannya mendata seluruh staf yang tidak hadir saat upacara sekaligus halal bihalal.
Pasalnya sesuai dengan instruksi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 9 Juni 2019 menjadi hari terakhir cuti bersama Idul Fitri dan pada 10 Juni, PNS di semua instansi mulai masuk kerja secara normal.
"Sebagaimana instruksi sari surat keputusan Menpan-RB, bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019. Oleh karenanya pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf dibawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ujar Tjahjo.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyebut salah satu tugas utama Kemendagri adalah masalah regulasi, inovasi, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Apa Ada yang Bolos? MenPANRB Pelototi ASN di Hari Pertama Masuk Kerja
Kata Tjahjo, sebagai kementerian regulasi, pada prinsipnya, Kemendagri harus bisa melakukan pembinaan pada seluruh jajaran, khususnya menyangkut masalah disiplin kerja, etos kerja, membangun kebersamaan, serta kegotongroyongan.
"Regulasi ini penting, karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi regulasi yang ada," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Bakal Perkasa Usai Libur Lebaran
-
Jangan Mager, Begini Cara Kembalikan Semangat Kerja Pasca Libur Lebaran
-
Macet, Arus Balik Jakarta di Ajibarang Diarahkan ke Jalur Selatan
-
Arus Balik Lewat Jalur Cilegon, Serang dan Karawang, Cicipi 3 Kuliner ini
-
Libur Lebaran ke Raja Ampat, Awas Gelombang Angin Selatan
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
-
Dicap Proyek Politik, Prof Sulfikar Amir Blak-blakan Kuliti MBG: Brutal!
-
Ahmad Ali CS Dikabarkan Gabung PSI, Jawaban Resmi Baru Muncul Malam Ini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora