Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang kedapatan bolos pada Senin (10/6/2019) hari ini usai cuti bersama hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Tjahjo, sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga dirumahkan selama tiga hari bagi ASN yang kedapatan bolos masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran 2019.
"Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari, karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," ujar Tjahjo usai upacara sekaligus halal bihalal di lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Namun demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit atau urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tjahjo.
Karena itu, kata Tjahjo, dirinya meminta jajarannya mendata seluruh staf yang tidak hadir saat upacara sekaligus halal bihalal.
Pasalnya sesuai dengan instruksi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 9 Juni 2019 menjadi hari terakhir cuti bersama Idul Fitri dan pada 10 Juni, PNS di semua instansi mulai masuk kerja secara normal.
"Sebagaimana instruksi sari surat keputusan Menpan-RB, bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019. Oleh karenanya pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf dibawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ujar Tjahjo.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyebut salah satu tugas utama Kemendagri adalah masalah regulasi, inovasi, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Apa Ada yang Bolos? MenPANRB Pelototi ASN di Hari Pertama Masuk Kerja
Kata Tjahjo, sebagai kementerian regulasi, pada prinsipnya, Kemendagri harus bisa melakukan pembinaan pada seluruh jajaran, khususnya menyangkut masalah disiplin kerja, etos kerja, membangun kebersamaan, serta kegotongroyongan.
"Regulasi ini penting, karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi regulasi yang ada," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Bakal Perkasa Usai Libur Lebaran
-
Jangan Mager, Begini Cara Kembalikan Semangat Kerja Pasca Libur Lebaran
-
Macet, Arus Balik Jakarta di Ajibarang Diarahkan ke Jalur Selatan
-
Arus Balik Lewat Jalur Cilegon, Serang dan Karawang, Cicipi 3 Kuliner ini
-
Libur Lebaran ke Raja Ampat, Awas Gelombang Angin Selatan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum