Suara.com - Hingga kini, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana belum juga dikabulkan polisi. Alasannya, tim penyidik tengah meneliti beberapa orang yang mengajukan diri sebagai penjamin.
Atas pengajuan penangguhan penahanan Eggi Sudjana itu, sejumlah tokoh sudah menyatakan bersedia sebagai penjamin. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan anggota Komisi III, Sufmi Dasco.
"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin itu siapa, masih diteliti, tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Argo menegaskan jika dikabulkan atau tidaknya penangguhan, itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik.
"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," katanya.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga kini belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, (7/6/2019).
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara
-
Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
-
Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Berharap Eggi Sudjana Segera Bebas
-
Jenguk Lebaran, Keluarga Eggi Sudjana Bawa Opor Ayam dan Alat Cek Darah
-
Lebaran di Rutan Polda Metro, Eggi Sudjana Masih Bicara soal Kezaliman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan