Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Kedatangan Lieus untuk membesuk rekannya Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar.
Lieus berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Eggi segera dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Lieus tak menemukan indikasi makar dalam diri politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Ya saya besuk pak Eggi Sudjana, teman sebelah kamar saya tuh, dia nomor tiga saya nomor dua, mudah-mudahan lah beliau punya permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan, karena saya kenal Eggi ini tidak ada juga ya itikad mau makar," ujar Lieus di lokasi, Senin (10/6/2019) sore.
"Itu cuma karena perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, jadi ungkapan-ungkapanya itu kan saya juga lihat lebih kepada calon presiden, bukan kepada presiden yang masih eksis kan," Lieus menambahkan.
Terkait kondisi kesehatan, Lieus menyebut Eggi dalam keadaan sehat. Tak hanya itu, Eggi kerap melakukan aktivitas keagamaan seperti memperbanyak salat dan membaca Al-Quran.
"Ya saya memberikan semangat lah, kita guyon-guyon saja karena memang pada dasarnya kita enggak pernah punya permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, ya apalagi kita enggak pernah rapat, kita enggak pernah menghimpun kekuatan apalagi bersenjata kan. Kita cuma ketemu di lapangan kalau ada unjuk rasa, ada demo itu kita biasanya jadi orator," jelasnya.
Eggi Sudjana, kata Lieus, meminta dirinya untuk membawa pemberitaan media jika membesuk dirinya. Hal ini dikarenakan selama di balik jeruji besi Eggi tidak pernah bisa mengikuti pemberitaan.
"(Eggi) minta kliping berita he-he-he 'lu kalau datang berita-berita dong' he-he-he. Kasihan dia kasihan. Saya baru tahu kok gitu orang kita enggak salah apa-apa. Kalau beda pendapat dianggap makar. bahaya demokrasi," papar Lieus.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Baca Juga: Kronologis Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Berita Terkait
-
Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
-
Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
-
Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
-
Keluar Tahanan, Kasus Makar Lieus Sungkharisma Dipastikan Tetap Jalan
-
Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Berharap Eggi Sudjana Segera Bebas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan