Suara.com - Penetapan tersangka makar terhadap mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob sudah lama melewati masa penyelidikan. Bahkan Polda Metro Jaya sudah menggelar perkara.
Gelar perkara itu dilakukan pada 29 Mei 2019 lalu. Setelah Sofyan Jacob ditetapkan jadi tersangka.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Argo.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kata Argo, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo.
Namun, Argo tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut.
Baca Juga: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
"Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," tutur Argo
Dalam kasus ini, kata dia, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana.
"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Berita Terkait
-
Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara
-
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
-
Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
-
Dokter Hewan Ditangkap, Mau Bentuk Republik Andalas Raya
-
Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan