Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela supaya menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres dari yang diajukan Tim Hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. Jika ditolak, sidang sengketa pilpres tidak akan dilanjutkan.
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Asrul Sani menganggap sidang MK soal sengketa pilpres 2019 cukup diselesaikan melalui putusan sela agar tidak perlu dipertimbangkan terlalu jauh hingga akhir sidang putusan.
"Untuk itulah, kalau nantinya termohon (KPU), pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Pokso Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
"Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tambah Asrul.
Sekjen PPP itu menilai berkas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu melainkan sengketa proses pemilu.
"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.
Dia menjelaskan di sidang MK nanti tim kuasa hukum Prabowo - Sandi seharusnya berfokus mengungapkan kecurangan terkait perhitungan suara yang dinilai curang, bukan lagi membahas proses berjalanya pemilu 2019.
"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.
Untuk diketahui, dalam tahapan sidang MK 14 Juni mendatang adalah sidang perdana. Disana akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Baca Juga: Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara
Berita Terkait
-
Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
-
Usul Bubarkan Koalisi, TKN Anggap Sikap Demokrat Tak Relevan
-
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
-
Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara
-
Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan