Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasangan suami istri itu diduga telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi BLBI merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihaknya akan menyita sejumlah aset agar dikembalikan ke negara.
"KPK akan berusaha memaksimalkan upaya asset recovery (pengembalian aset) agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul diduga memiliki sejumlah bisnis dibidang batu bara, ritel, maupun sejumlah properti. Sjamsul juga turut diduga sebagai pemilik perusahaan yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).
Perusahaan Gajah Tunggal merupakan produsen ban yang cukup bermerek seperti IRC, Zeneos, dan GT Raian.
Selain itu, Gajah Tunggal juga memiliki anak perusahaan seperti PT Filamendo Sakti, PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Softex.
Kemudian Sjamsul juga diduga memiliki saham Mitra Adiperkasa (MAP). Dimana usaha itu, menjual sejumlah barang bermerek yang cukup terkenal seperti Sport Station, Starbucks, Sogo, Zara dan Burger King.
Laode menjelaskan, pihaknya juga akan menelisik dugaan kepemilikan aset Sjamsul yang juga berada di luar negeri.
"Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin, karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," ujar Laode
Baca Juga: Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya diduga terbukti bersama Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung melakukan korupsi BLBI. Sjamsul diduga memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sjamsul dan istrinya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung