Suara.com - Seorang guru matematika di sebuah sekolah menengah pertama Singapuran, pada Senin (10/6/2019) dihukum penjara 2 tahun 3 bulan karena dinilai terbukti mengeksploitasi secara seksual seorang siswa berusia 15 tahun.
Hubungan antara guru perempuan dengan muridnya itu, demikian diwartakan Channel News Asia, bermula ketika prestasi bocah itu di mata pelajaran matematika kurang bagus.
Kemudian selama National Cadet Corps (NCC), program perkemahan yang digelar oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Singapura, guru itu mendekati muridnya tersebut dan bertanya, mengapa sang bocah membecinya.
Tetapi anak itu mengatakan ia tak membenci guru perempuan, yang ketika itu masih berusia sekitar 26 tahun.
Seusai acara itu, sang guru terus mengirimi muridnya tersebut pesan pendek. Hubungan mereka pun berlanjut semakin dekat dan guru perempuan itu, dalam sebuah pesan, mengatakan ia memiliki perasaan tertentu terhadap anak itu.
Mereka kemudian mulai berkencan, pergi menonton film bersama, dan terlibat dalam hubungan fisik. Hubungan mereka berlangsung selama 9 bulan.
Bercinta dan Terungkap
Dalam sebuah liburan ke Geylang, sebuah kawasan yang dikenal dengan hiburan malamnya di Singapura, mereka melakukan hubungan seksual. Mereka berlibur di daerah itu selama periode 28 November hingga 2 Desember 2016.
Ketika itu sang bocah berbohong kepada ibunya. Ia mengaku pergi mengikuti perkemahan NCC. Adapun guru itu kini berusia 29 tahun. Ia mengajar di sekolah tersebut sejak 2014, tetapi kini ia telah dikeluarkan. Ia mengajar mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris.
Baca Juga: Kenali Modus Eksploitasi Seksual Anak Secara Online
Hubungan terlarang antara guru perempuan dan muridnya itu terungkap setelah ibu anak itu mulai curiga, setelah ia menemukan sejumlah surat cinta di rumah mereka sekitar akhir 2016 sampai awal 2017.
Sang ibu semakin curiga setelah puteranya sempat bertanya, apakah mungkin ibunya menikahi seorang yang usianya 11 tahun lebih tua. Ibu anak itu kemudian melaporkan kecurigaannya pada pihak sekolah.
Sekolah lalu menggelar penyelidikan dan hubungan cinta guru - murid itu pun terbongkar. Masalah itu lalu dilaporkan ke polisi pada 15 Februari 2017.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan sejumlah pesan erotis di ponsel kedua insan itu. Termasuk di dalamnya pesan dari sang guru yang mengajak murid itu berhubungan seksual. Foto keduanya sedang berciuman juga ditemukan dalam ponsel.
Di pengadilan, Hakim Christopher Tan mengatakan kasus itu berbeda dari kasus eksploitasi seksual lainnya karena sang guru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh muridnya.
"Kepercayaan yang telah diserahkan kepada terdakwa bukan saja berasal dari murid-muridnya, tetapi juga dari orang tua, dan sistem pendidikan," kata Hakim Tan.
Berita Terkait
-
Cara Jeffrey Epstein Masuk ke Lingkaran Kaum Elit Dunia, Berawal dari Guru Matematika
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Inspiratif! Kisah "Mbah Guru Matematika" Cerdaskan Siswa-Siswi Indonesia lewat TikTok
-
4 Zodiak Ini Membosankan Saat Bercinta, Cancer Malas Coba Posisi Baru
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR