Suara.com - Setelah melaporkan pemberitaan Majalah Tempo dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" ke Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019) siang. Chairawan dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Chairawan tiba di lokasi sekira pukul 13.00 WIB.
"Ini melaporkan majalah Tempo. Karena pemberitaan halaman depan, saya keberatan. Hanya itu saja," ujarnya di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah menyebut, banyak akun media sosial yang menyebarkan informasi pemberitaan tersebut hingga viral. Ia berpendapat jika apa yang ditulis Majalah Tempo tidak benar.
"Kami ke Bareskrim untuk melaporkan akun-akun medsos yang turut serta menyebarkan informasi itu. Kami tegaskan bahwa Tim Mawar itu sudah tidak ada," tuturnya.
Saat ini Chairawan beserta kuasa hukum tengah membuat laporan tersebut di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun menyebut pihaknya akan segera memeriksa pemberitaan Majalah Tempo sebagai sebuah produk jurnalistik. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan segera memeriksanya.
"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Hendri di kantor Dewan Pers.
Lebih jauh, Hendri menyebut pihaknya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor pada hari Selasa (18/6/2019). Nantinya, akan digelar klarifikasi dari kedua belah pihak.
Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Makar
"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa. Jadi, Pak Chairawan dan kuasa hukumnya akan kami klarifikasi dengan lebih lengkap pada hari Selasa mendatang begitu juga klarifikasi dengan Majalah Tempo," kata dia.
"Jadi, perlu kami tekankan disini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya," tambah Hendri.
Untuk diketahui, dalam laporan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 menyebutkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid diduga terlibat di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Fauka adalah mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Dugaan keterlibatan Fauka dibalik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.
Berdasar penelusuran tim Majalah Tempo disebutkan Fauka ditengarai berada di kawasan Sarinah depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat peristiwa kerusuhan 22 Mei terjadi. Selain itu, terdapat pula sebuah transkrip percakapan yang mengungkap kalau Fauka beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein tentang kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu.
Berita Terkait
-
Ngadu ke Dewan Pers, Ini Tuntuan Eks Komandan Tim Mawar ke Majalah Tempo
-
Eks Komandan Bantah Tim Mawar Jadi Otak di Belakang Kerusuhan 22 Mei
-
Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar
-
Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Chairawan: Tim Mawar Bubar Sejak 1999
-
Sah! Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo