Suara.com - Setelah melaporkan pemberitaan Majalah Tempo dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" ke Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019) siang. Chairawan dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Chairawan tiba di lokasi sekira pukul 13.00 WIB.
"Ini melaporkan majalah Tempo. Karena pemberitaan halaman depan, saya keberatan. Hanya itu saja," ujarnya di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah menyebut, banyak akun media sosial yang menyebarkan informasi pemberitaan tersebut hingga viral. Ia berpendapat jika apa yang ditulis Majalah Tempo tidak benar.
"Kami ke Bareskrim untuk melaporkan akun-akun medsos yang turut serta menyebarkan informasi itu. Kami tegaskan bahwa Tim Mawar itu sudah tidak ada," tuturnya.
Saat ini Chairawan beserta kuasa hukum tengah membuat laporan tersebut di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun menyebut pihaknya akan segera memeriksa pemberitaan Majalah Tempo sebagai sebuah produk jurnalistik. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan segera memeriksanya.
"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Hendri di kantor Dewan Pers.
Lebih jauh, Hendri menyebut pihaknya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor pada hari Selasa (18/6/2019). Nantinya, akan digelar klarifikasi dari kedua belah pihak.
Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Makar
"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa. Jadi, Pak Chairawan dan kuasa hukumnya akan kami klarifikasi dengan lebih lengkap pada hari Selasa mendatang begitu juga klarifikasi dengan Majalah Tempo," kata dia.
"Jadi, perlu kami tekankan disini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya," tambah Hendri.
Untuk diketahui, dalam laporan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 menyebutkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid diduga terlibat di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Fauka adalah mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Dugaan keterlibatan Fauka dibalik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.
Berdasar penelusuran tim Majalah Tempo disebutkan Fauka ditengarai berada di kawasan Sarinah depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat peristiwa kerusuhan 22 Mei terjadi. Selain itu, terdapat pula sebuah transkrip percakapan yang mengungkap kalau Fauka beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein tentang kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu.
Berita Terkait
-
Ngadu ke Dewan Pers, Ini Tuntuan Eks Komandan Tim Mawar ke Majalah Tempo
-
Eks Komandan Bantah Tim Mawar Jadi Otak di Belakang Kerusuhan 22 Mei
-
Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar
-
Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Chairawan: Tim Mawar Bubar Sejak 1999
-
Sah! Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?