Suara.com - Nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali menjadi perbincangan. Seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar, Kivlan Zein disebut menjadi sosok yang memerintahkan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat nasional.
Para pejabat yang menjadi target pembunuhan adalah Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinantor Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Kepresidenan Gories Mere.
Tak hanya itu, ia juga diklaim para pelaku eksekutor memerintahkan membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan sejumlah tersangka terkait ancaman pembunuhan pejabat yang telah diamankan oleh polisi.
Melalui rekaman video yang diputar di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Selasa (11/6/2019), para tersangka mengakui mendapatkan perintah langsung dari Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa sejumlah pejabat.
Sosok Kivlan Zen sendiri sudah sudah tidak asing lagi di dunia militer. Pria kelahiran Langsa, Aceh pada 24 Desember 1946 ini menghabiskan masa mudanya sejak duduk di Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di Medan.
Selama menjadi mahasiswa jurusan Kedokteran di Universitas Islam Sumatera Utara, Kivlan Zein dikenal sebagai mahasiswa yang aktif berorganisasi.
Kivlan Zein tercatat menjadi sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam cabang Medan dan Ketua Departemen Penerangan Kami Medan pada 1965. Selain itu, ia juga aktif dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Namun, kuliahnya terpaksa berhenti lantaran ia harus sekolah militer di Akmil Magelang dan lulus pada 1971.
Saat usia Kivlan Zein menginjak 27 tahun, ia memulai karier di kesatuan Infanteri, Kostrad, Angkatan Darat.
Karier Kivlan Zein terus beranjak naik saat berhasil meringkus Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1974 dan bertugas di Timor-Timur (sekarang Negara Timor Leste).
Keberhasilannya menumpas OPM diganjar dengan kenaikan pangkat. Tak lama kemudian, Kivlan Zein naik pangkat menjadi Mayor Jenderal dan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad pada 1998 dengan Panglima Kostrad Letjen Prabowo Subianto.
Namun, karier Kivlan Zein terhenti saat terjadi peralihan kepemimpinan dari rezim Orde Baru menuju ke Reformasi.
Prabowo Subianto dicopot dari jabatannya, sementara Kivlan Zen dimutasi ke Mabes TNI AD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum