Suara.com - Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait kerusuhan 21-22 Mei, yang terjadi di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Saya usulkan perlu dibentuk pansus terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu, sehingga bisa terima laporan apabila ditemukan kehilangan anggota keluarga dan mengalami kebuntuan proses hukum serta informasi," kata Wakil Ketua FPKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, tanggal 21 Mei sampai 22 Mei terjadi terjadi insiden pasca-Pemilu 2019 yang tidak diinginkan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis berapa jumlah yang tewas dan luka-luka.
Aboe mengutip data Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah korban tewas dalam peristiwa 21-22 Mei sebanyak 8 orang dan 730 orang luka-luka.
"Itu jumlah yang tidak sedikit. Saya sampaikan dukacita atas korban yang jatuh tersebut yang tidak kita kehendaki," ujarnya.
Selain jumlah korban, menurut dia, berseliweran kabar ada orang hilang dalam peristiwa tersebut dan ditahan aparat kepolisian namun tidak bisa ditemui keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jangan sampai informasi tersebut dibiarkan liar dan tanpa tanggung jawab, sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi hoaks.
"Selain itu, kita perlu kawal penegakan hukum dilakukan secara benar, proporsional, dan adil," katanya.
Melalui pembentukan pansus tersebut, dia berharap DPR dapat memberikan penjelasan kepada publik berapa jumlah pasti korban tewas dan luka-luka.
Baca Juga: Investigasi Kerusuhan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
Selain itu, menurut dia, DPR dapat memberikan bantuan hukum dan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan kericuhan Mei lalu.
"Ini usulan lugas dan jelas sehingga ini bisa menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Jhon Kennedy Aziz menilai, usulan FPKS itu berlebihan karena apa yang sudah dilakukan petugas keamanan, yaitu Polri/TNI telah sesuai ketentuan dan standar prosedur.
Oleh karena itu, lanjut dia, usulan FPKS untuk dibentuk Pansus Kericuhan 21-22 Mei tidak perlu ditanggapi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik