Suara.com - Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait kerusuhan 21-22 Mei, yang terjadi di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Saya usulkan perlu dibentuk pansus terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu, sehingga bisa terima laporan apabila ditemukan kehilangan anggota keluarga dan mengalami kebuntuan proses hukum serta informasi," kata Wakil Ketua FPKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, tanggal 21 Mei sampai 22 Mei terjadi terjadi insiden pasca-Pemilu 2019 yang tidak diinginkan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis berapa jumlah yang tewas dan luka-luka.
Aboe mengutip data Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah korban tewas dalam peristiwa 21-22 Mei sebanyak 8 orang dan 730 orang luka-luka.
"Itu jumlah yang tidak sedikit. Saya sampaikan dukacita atas korban yang jatuh tersebut yang tidak kita kehendaki," ujarnya.
Selain jumlah korban, menurut dia, berseliweran kabar ada orang hilang dalam peristiwa tersebut dan ditahan aparat kepolisian namun tidak bisa ditemui keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jangan sampai informasi tersebut dibiarkan liar dan tanpa tanggung jawab, sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi hoaks.
"Selain itu, kita perlu kawal penegakan hukum dilakukan secara benar, proporsional, dan adil," katanya.
Melalui pembentukan pansus tersebut, dia berharap DPR dapat memberikan penjelasan kepada publik berapa jumlah pasti korban tewas dan luka-luka.
Baca Juga: Investigasi Kerusuhan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
Selain itu, menurut dia, DPR dapat memberikan bantuan hukum dan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan kericuhan Mei lalu.
"Ini usulan lugas dan jelas sehingga ini bisa menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Jhon Kennedy Aziz menilai, usulan FPKS itu berlebihan karena apa yang sudah dilakukan petugas keamanan, yaitu Polri/TNI telah sesuai ketentuan dan standar prosedur.
Oleh karena itu, lanjut dia, usulan FPKS untuk dibentuk Pansus Kericuhan 21-22 Mei tidak perlu ditanggapi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
843 Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional Kemnaker
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan
-
Menu MBG Berisi Kulit Pangsit Jadi Kontroversi, Klarifikasi Pihak SPPG Mampang 1 Bikin Publik Geram
-
Dipimpin Velix Wanggai, Ini Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua