Suara.com - Meski sudah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memasukan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sejak masih berstatus saksi hingga tersangka, Sjamsul dan istrinya yang diketahui menetap di Singapura sudah tiga kali mangkir dalam panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, alasan penyidik belum bisa menetapkan status DPO kepada pasangan suami istri itu lantaran keduanya belum pernah memenuhi pemeriksaan. Atas hal itu pula, kata Febri, KPK belum bisa mengajukan kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada Sjamsul dan Itjih yang kini berstatus buronan KPK.
"Kami, belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil. Ketika seseorang dipanggil datang tapi dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Febri mengatakan penyidik KPK kini tengah fokus, melakukan penyidikan terhadap barunya penetapan tersangka Sjamsul, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Ferbri pun terus menekankan bagi keduanya untuk, mendatangi KPK, bila ada bantahan terkait penetapan status tersangka bisa disampaikan langsung.
"Kenapa karena ketika tersangka hadir, sebenarnya justru ada ruang bagi tersangka untuk memberikan keterangan bantahan atau sangkalan terhadap pokok perkara ini. kalau tidak datang berarti ruang yang sudah disediakan secara hukum tersebut justru tidak digunakan," tutup Febri
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istri Itjih diperkaya sampai Rp 4.58 triliun.
Keduanya kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK
-
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
-
Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim
-
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
-
Selalu Mangkir, KPK Akan Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri ke Singapura
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam