Suara.com - Meski sudah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memasukan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sejak masih berstatus saksi hingga tersangka, Sjamsul dan istrinya yang diketahui menetap di Singapura sudah tiga kali mangkir dalam panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, alasan penyidik belum bisa menetapkan status DPO kepada pasangan suami istri itu lantaran keduanya belum pernah memenuhi pemeriksaan. Atas hal itu pula, kata Febri, KPK belum bisa mengajukan kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada Sjamsul dan Itjih yang kini berstatus buronan KPK.
"Kami, belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil. Ketika seseorang dipanggil datang tapi dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Febri mengatakan penyidik KPK kini tengah fokus, melakukan penyidikan terhadap barunya penetapan tersangka Sjamsul, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Ferbri pun terus menekankan bagi keduanya untuk, mendatangi KPK, bila ada bantahan terkait penetapan status tersangka bisa disampaikan langsung.
"Kenapa karena ketika tersangka hadir, sebenarnya justru ada ruang bagi tersangka untuk memberikan keterangan bantahan atau sangkalan terhadap pokok perkara ini. kalau tidak datang berarti ruang yang sudah disediakan secara hukum tersebut justru tidak digunakan," tutup Febri
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istri Itjih diperkaya sampai Rp 4.58 triliun.
Keduanya kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK
-
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
-
Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim
-
Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka
-
Selalu Mangkir, KPK Akan Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri ke Singapura
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat