Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pernyataan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum tersangka korupsi Bank korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak ada hal yang baru. Maqdir sebelumnya menganggap penetapkan status tersangka kliennya janggal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait penunjukan Maqdir sebagai kuasa hukum Sjamsul untuk menangani perkara korupsi BLBI.
"Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN (Sjamsul) tersebut," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Menurut Febri, terkait kejanggalan yang disampaikan Maqdir sudah pernah disampaikan dalam persidangan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, Syafruddin divonis 15 tahun kurungan penjara.
"Sejumlah poin-poin yang disampaikan (Maqdir) juga sudah diuji di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Syafruddin," ujar Febri
"Sangat jelas di fakta persidangan, SJN (Sjamsul) diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukan piutang petani tambak Rp 4,58 triliun padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet," Febri menambahkan.
Febri kemudian meminta kepada Sjamsul dan Istri agar menyerahkan diri ke KPK.
Hingga kini Sjamsul dugaan kuat berada di Singapura. Sjamsul juga tak pernah hadir dalam pemanggilan KPK selama tiga kali dalam penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
"Sebaiknya bantahan atau sanggahan dari kubu Sjamsul disampaikan saja secara langsung ke penyidik, agar keterangannya bisa diuji di proses persidangan nantinya," ujar Febri.
"Karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," lanjutnya.
Baca Juga: KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
Sebelumnya pengacara pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai tak masuk akal dan banyak kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir pun menjelaskan saat tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI.
Kemudian, perjanjian tersebut telah dipenuhi setahun setelahnya pada 1999, dan telah disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
-
KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy
-
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
-
Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?