Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin telah menyiapkan 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti tersebut diyakini dapat mematahkan gugatan yang diajukan pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang pendahuluan 14 Juni 2019 mendatang.
Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan bukti-bukti yang disiapkan telah disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan gugatan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
"Saat ini lebih kurang 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dengan dalil-dalil dari permohonan pemohon paslon 02. Apakah nanti bukti ini bertambah kita liat situasi dan perkembangannya," kata Ade Irfan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ade Irfan menerangkan, pihaknya juga telah memasukkan surat kuasa hukum ke panitra MK. Ade Irfan menyampaikan ada 33 nama kuasa hukum yang telah didaftarkan ke MK.
"Kuasa yang terdaftar di surat kuasa tersebut, dan tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Professor Yusril Ihza Mahendra," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.
Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
Baca Juga: Berkas Gugatan ke MK, Prabowo - Sandiaga Kutip UUD Austria hingga Kenya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur