Suara.com - Berkas Gugatan Pilpres 2019 di MK, Tim Hukum Prabowo Singgung Konstitusi Kenya hingga Ukraina
Salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, kepada Mahkamah Konstitusi adalah agar mereka disahkan menjadi presiden dan wapres.
Dalam berkas permohonan tersebut, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menyinggung konstitusi sejumlah negara, agar MK tak ragu-ragu menetapkan mereka menjadi pemenang Pilpres 2019.
Berdasarkan berkas perbaikan permohonan PHPU yang dilansir laman MK, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mencantumkan Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, yang menyebutkan:
“A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election”.
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga mencantumkan salah satu kasus pada Pilpres 2017 di Kenya.
Ketika itu, Uhuru Kenyatta sebagai capres petahana unggul 54,2 persen dari penantang Raila Odinga, yang hanya mendapatkan suara 44,9 persen.
Kemudian Raila Odinga selaku penantang menyatakan Pilpres Kenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Raila Odinga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Kenya agar hasil Pilpres tersebut dibatalkan.
Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
"Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," tulis Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU pada halaman 73 seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Selanjutnya, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno juga mencantumkan Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria, yang berbunyi:
“The Constitutional Court decides.. concerning challenges of the election of the Federal President, the elections to general representative bodies, the European Parliament and to the legislative organs (representative bodies) of legal professional representation.”
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga menyertakan kasus Pilpres 2016 di Austria dengan dua kandidat capres Alexander Van der Ballen dan Norbert Hofer.
Ketika itu, Norbert Hofer yang kalah tipis sekitar 0,6 persen dari Alexander Van der Ballen menggugat ke Mahkamah Konstitusi Austria, dikarenakan adanya berbagai pelanggaran dalam pilpres.
Salah satunya yakni terkait pengiriman surat suara melalui pos yang dinilainya inkonstitusional.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana 14 Juni, Sandiaga Berikan Kepercayaan Penuh Kepada Tim Hukum
-
Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
-
Di Berkas Gugatan MK, Prabowo - Sandiaga Klaim Menang 52 Persen Pilpres
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang