Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum akan periksa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob pada Senin (17/6/2019) pekan depan. Sofyan Jacob akan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar.
Ini adalah undangan pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Sofyan Jacob tak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, yang merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan alasan sakit. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video.
Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Lantas, siapa sebenarnya Sofyan Jacob dan bagaimana rekam jejaknya sebagai jenderal polisi?
Merunut sejumlah sumber, Sofyan Jacob lahir di Tanjung Karang, Provinsi Lampung, pada 31 Mei 1947. Ia merupakan alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian tahun 1970.
Baca Juga: Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaiman. Jabatan itu dia duduki hingga 18 Desember 2001.
Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob pernah duduk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan sebagai Kapolres di beberapa wilayah yang sebagian besar ada di Provinsi Sumatera Utara. Seperti Asahan, Simalungun, Deli Serdang dan Tapanuli Selatan.
Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan pensiun di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Terkini, Sofyan Jacob bergabung bersama relawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal sama juga diikuti oleh beberapa purnawirawan perwira tinggi TNI maupun Polri.
Penetapan tersangka atas kasus makar diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019) kemarin.
"Betul, hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Berita Terkait
-
Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa 17 Juni 2019
-
Rekam Jejak Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
-
Jadi Tersangka Kasus Makar, Polisi Segera Periksa Eks Kapolda Metro Jaya
-
Kontroversi Sofyan Jacob: Mau Ditangkap Gus Dur, Sempat Gugat Megawati
-
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Dulu Melawan Atasan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!