Suara.com - Bawaslu RI tidak menyertakan draf keterangan terkait dalil gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan kedudukan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, saat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya hanya memberikan draf keterangan atau jawaban berdasar berkas permohonan awal yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada 24 Mei 2019.
Abhan mengklaim pihaknya belum menerima berkas permohonan perbaikan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke MK pada 10 Juni 2019 kemarin.
"Kami belum menerima, dan itu mungkin diporsinya KPU, kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, Bawaslu akan merespon tambahan," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Kendati begitu, Abhan menilai sebagai bagian dari proses pembuktianan sah saja bila Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno memberikan berkas perbaikan ke MK. Namun, Abhan menyerahkan wewenang terkait hal itu ke MK.
Ia menerangkan, hingga proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 lalu, pihaknya belum menerima gugatan terkait kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Mandiri Syariah dan BNI Syariah dari pihak manapun.
"Ini kan tidak dilaporkan pada Bawaslu, jadi menajadi bagian dari perubahan dalil itu kan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal itu," pungkasnya.
Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang dijadwalkan digelar pada 14 Juni 2019 nanti.
Baca Juga: Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
"Keterangan kami ini, kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan.
Berita Terkait
-
Bawaslu Serahkan Keterangan Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK
-
KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK
-
TKN Jokowi Balas Serang Status BW di TGUPP dan Denny Sebagai PNS
-
Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!