Suara.com - Bawaslu RI tidak menyertakan draf keterangan terkait dalil gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan kedudukan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, saat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya hanya memberikan draf keterangan atau jawaban berdasar berkas permohonan awal yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada 24 Mei 2019.
Abhan mengklaim pihaknya belum menerima berkas permohonan perbaikan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke MK pada 10 Juni 2019 kemarin.
"Kami belum menerima, dan itu mungkin diporsinya KPU, kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, Bawaslu akan merespon tambahan," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Kendati begitu, Abhan menilai sebagai bagian dari proses pembuktianan sah saja bila Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno memberikan berkas perbaikan ke MK. Namun, Abhan menyerahkan wewenang terkait hal itu ke MK.
Ia menerangkan, hingga proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 lalu, pihaknya belum menerima gugatan terkait kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Mandiri Syariah dan BNI Syariah dari pihak manapun.
"Ini kan tidak dilaporkan pada Bawaslu, jadi menajadi bagian dari perubahan dalil itu kan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal itu," pungkasnya.
Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang dijadwalkan digelar pada 14 Juni 2019 nanti.
Baca Juga: Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
"Keterangan kami ini, kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan.
Berita Terkait
-
Bawaslu Serahkan Keterangan Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK
-
KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK
-
TKN Jokowi Balas Serang Status BW di TGUPP dan Denny Sebagai PNS
-
Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar