Suara.com - Para pengedera narkoba terus menggunakan berbagai macam cara untuk bisa menyelundupkan narkoba, salah satunya seperti sindikat asal Malaysia yang mengedarkan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng cat.
Modus tersebut berhasil digagalkan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial IM lantaran terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencurigai adanya paket yang diduga sebagai narkoba. Selanjutnya, Aparat Ditjen Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang tersebut dan tenyata benar mengandung narkotika jenis Metampetamin kemudian dibentuk Tim dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, paket tersebut hendak dikirim ke Kabupatan Pamekasan, Jawa Timur. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman PT. JPI.
“Pada hari Selasa tangga 2 April 2019 sekitar jam 13.00 WIB kantor JPI (Jasa Pengirim Indonesia) menghubungi nomor pemiliki barang dan setelah dihubungi (pelaku) akan mengambil barang di Jalan Raya Tamberu dusun Timur Daya, Kapong Batu, Marmar, Pemekasan, Jawa Timur,” sambungnya.
Seusai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus IM pada Kamis (4/4/2019) di alamat tersebut. IM pun mengakui jika ia mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.
“S yang berada di Malaysia telah memberitahu 5 hari sebelumnya akan datang pakai berisi sabu tetapi tidak diberi tahu berapa banyak sabu. Pelaku mengaku diberi upah Rp 1 juta rupiah untuk menerima paket tersebut,” imbuh Argo.
Baca Juga: Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement