Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menilai isi pokok materi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahkamah Konstitusi bukan terkait permasalahan hasil pemilu.
Menurut Arief apa yang dibacakan pada materi pokok permohonan merupakan permasalahan proses pemilu yang tidak disangkakan kepada KPU selaku pihak termohon.
Sehingga, Arief merasa jika mendengar pokok materi permohonan gugatan tim jukum Prabowo, KPU tidak seharusnya menjadi pihak termohon yang disengketakan.
"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Arief justru menilai pokok materi permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo dalam persidangan justru lebih banyak mempersoalkan perkara proses pemilu. Selain itu, tim Prabowo juga lebih banyak mempersoalkan hal-hal yang menyangkut paslon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU. Tetapi karena paslon yang lainnya. Faktanya yang disampaikan sampai dengan pukul 11.15 WIB seperti itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
-
Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi: Tudingan Tim Prabowo Hanya Asumsi Belaka
-
Kepercayaan Investor Turun Jika Sidang MK Diwarnai Lagi Aksi Kerusuhan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur