Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira menilai ungkapan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebuah jebakan sebab. Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak memaparkan bukti-bukti.
Indra menilai seharusnya Tim Hukum Prabowo dalam sidang sengketa memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Langkah itu, menurut dia lebih baik dilakukan daripada hanya mengatakan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Jokowi - Maruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Kubu Prabowo sebaiknya tidak mengatakan TSM karena ini jebakan karena kalau tidak termasuk TSM maka bisa jadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak terlihat sama sekali," kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menilai seharusnya kubu Prabowo-Sandi membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan KPU di daerah mana saja, lalu meminta penghitungan suara ulang. Karena dia menilai, kesalahan itu bisa disebabkan berbagai sebab seperti salah memasukan data, salah hitung, atau sengaja dicurangi.
"Kalau dicari kecurangan akan susah karena yang diajukan adalah TSM, dan itu sulit dibuktikan. Terstruktur itu kan harus ada komando dari atas, sistematis itu ada pola, dan massif itu dilakukan di 50 persen daerah," tuturnya.
Indra menilai Prabowo-Sandi seharusnya membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di Pemilu Presiden.
Menurut dia, kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat Polisi, itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kesalahan.
"Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggung jawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana Tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan," ucapnya.
Baca Juga: Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
BPN sebagai pihak pemohom menyinggung soal pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) atas Pemilu yang bebas dan rahasia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan pihaknya dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi).
BW mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres Paslon 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih. BPN juga menduga adanya keterlibatan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemenangan Jokowi-Maruf Amin. (Antara)
Berita Terkait
-
Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
-
Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
-
FPI dan Alumni 212 Cs Demo Dekat Gedung MK, Moeldoko: Jangan Macam-macam!
-
Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh
-
FPI: Kita Beri Dukungan ke MK Agar Berani Tegakan Keadilan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya