Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengungkit soal hilangnya acara Indonesia Lawyers Club TV One dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Teuku Nasrullah, salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandi, mengklaim TV One mengalami tekanan hingga terpaksa membekukan salah satu program talkshow-nya, Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Salah satu media yang mencoba netral seperti TV One kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengistirahatpanjangkan salah satu program favoritnya, 'Indonesia Lawyers CLub'," kata Nasrullah saat membacakan gugatan.
Menurut Nasrullah, pihaknya meyakini ada tekanan terhadap pers nasional terkait keberimbangan pemberitaan, terutama menyoal Pilpres 2019. Dia juga mengutip cuitan pembawa acara ILC Karni Ilyas.
Dalam cuitan tersebut, seperti dikutip Nasrullah, Karni Ilyas memohon pamit setelah hampir setahun ikut mengawal dari kampanye hingga pemilu. Karni pun pamit cuti.
"Melalui akun Twitter miliknya, sang pembawa acara @karniilyas mencuit 'dear pecinta ILC/selama hampir setahun ILC sudah bekerja memberikan informasi, pendidikan publik dan ikut mengawal dari kampanye sampai Pemilu. Karena itu mulai Senin besok, saya memutuskan untuk mengambil cuti'," ujar Nasrullah mengutip cuitan Karni Ilyas.
Pun Nasrullah mengutip opini dari pengamat media dan kebijakan publik, Djadjang Nurjaman. Pendapatan Djadjang Nurjaman, imbuh Nasrullah, mempertanyakan alasan di balik raibnya acara ILC tersebut.
"Publik bertanya-tanya alasan KI dan manajemen TV One memutuskan menghentikan sementara tayangan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pasti ada tekanan yang sangat kuat dan tidak mampu mereka tahan. Ketimbang berkompromi membuat tayangan yang tidak sesuai dengan jati diri ILC dan Karni Ilyas, lebih baik tidak usah sekalian," tukas Nasrullah mengutip opini Nurjaman.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini.
Baca Juga: KPU Keberatan Kubu Prabowo Bacakan Berkas Perbaikan di Sidang
Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
Berita Terkait
-
FPI dan Alumni 212 Cs Demo Dekat Gedung MK, Moeldoko: Jangan Macam-macam!
-
Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh
-
FPI: Kita Beri Dukungan ke MK Agar Berani Tegakan Keadilan
-
Kawal Sidang Prabowo di MK, Emak-emak Baca Alquran di Jalur TransJakarta
-
Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2019, FPI: Kita Mau Dukung MK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan