Suara.com - Partai Demokrat menilai, berbagai dalil gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 d9 Mahkamah Konstitusi sangat lemah.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengakui pesmistis bisa memenangkan gugatan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2, Ferdinand Hutahaean menilai terlalu banyak dalil yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo yakni Bambang Widjojanto yang sangat lemah dan mudah dipatahkan.
"Kesimpulan saya sementara, bahwa dalil yang disampaikan pengacara Prabowo Sandi sangat lemah. Lebih banyak bicara tentang teori daripada bicara peristiwa yang terbukti terjadi dilakukan 01 utk menang dgn cara curang. Pesimis..!!" kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Menurut Ferdinand Hutahaean, dalil akan menjadi kuat bila disertai dengan bukti akurat dari lapangan. Sementara, dalil yang dibacakan oleh Tim Hukum Prabowo masih berbicara tentang teori.
Selain itu, kebijakan yang didalilkan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan Tim Hukum Prabowo dapat diperdebatkan.
Namun, dalil itu akan secaramudah disanggah lantaran telah disetujui DPR, Partai Gerindra pun ada di dalamnya.
"Terkait kebijakan yang didalilkan sebagai kecurangan TSM, akan sangat debatable, namun mudah disanggah karena program itu sudah disetujui DPR," tutur Ferdinand Hutahaean.
Salah satunya adalah kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen jelang Pemilu 2019. Hal ini telah disetujui oleh DPR, termasuk Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
"Kebijakan negara ini sudahh disetujui oleh DPR, dimana disana ada partai-partai pendukung 02. Soal waktu pelaksanaan? Itu menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang