Suara.com - Partai Demokrat menilai, berbagai dalil gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 d9 Mahkamah Konstitusi sangat lemah.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengakui pesmistis bisa memenangkan gugatan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2, Ferdinand Hutahaean menilai terlalu banyak dalil yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo yakni Bambang Widjojanto yang sangat lemah dan mudah dipatahkan.
"Kesimpulan saya sementara, bahwa dalil yang disampaikan pengacara Prabowo Sandi sangat lemah. Lebih banyak bicara tentang teori daripada bicara peristiwa yang terbukti terjadi dilakukan 01 utk menang dgn cara curang. Pesimis..!!" kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Menurut Ferdinand Hutahaean, dalil akan menjadi kuat bila disertai dengan bukti akurat dari lapangan. Sementara, dalil yang dibacakan oleh Tim Hukum Prabowo masih berbicara tentang teori.
Selain itu, kebijakan yang didalilkan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disampaikan Tim Hukum Prabowo dapat diperdebatkan.
Namun, dalil itu akan secaramudah disanggah lantaran telah disetujui DPR, Partai Gerindra pun ada di dalamnya.
"Terkait kebijakan yang didalilkan sebagai kecurangan TSM, akan sangat debatable, namun mudah disanggah karena program itu sudah disetujui DPR," tutur Ferdinand Hutahaean.
Salah satunya adalah kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen jelang Pemilu 2019. Hal ini telah disetujui oleh DPR, termasuk Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
"Kebijakan negara ini sudahh disetujui oleh DPR, dimana disana ada partai-partai pendukung 02. Soal waktu pelaksanaan? Itu menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026