Suara.com - Calon Wakil Presiden 01 Ma'ruf Amin tetap yakin memenangkan Pilpres 2019 walaupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatakan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insyaallah karena memang yang digugat itu kan tidak begitu jelas," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri halal bi halal yang diadakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (14/6/2019) malam.
Apalagi, kata Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat punya argumentasi yang cukup kuat ditambah bukti-bukti yang begitu banyak.
Karena itu ia yakin semua gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi akan terpatahkan dan pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan capres-cawapres 01.
"Karena yang digugat KPU. Bukti-buktinya saya dengar ada beberapa kotak (272 kontainer) yang disiapkan. Saya kira yakin menang pilres," ucapnya seperti dilansir Antara.
Saat ini, Ma;ruf mengaku dirinya dan capres Jokowi masih merasa digantung terkait hasil Pilpres meski KPU beberapa pekan lalu telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat nasional dan mengumumkan Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenag Pilpres 2019.
"Menurut 'quick qount' kami menang, menurut KPU menang, tapi masih tergantung. Ibaratnya orang kawin masih tergantung jadi belum ditetapkan sebagai pemenang pilpres," katanya saat memberikan hikmah halal bi halal di depan perwakilan MUI se-kabupaten dan kota di Sulteng, ormas dan ormas keagamaan yang hadir dalam acara tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di MK di Jakarta, Jumat.
MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).
Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.
Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.
Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.
Berita Terkait
-
Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Kini Klaim Unggul 71 Juta Suara
-
Tim Hukum Prabowo Ungkap Hubungan Budi Gunawan dan Megawati di Sidang MK
-
Kubu Jokowi: Tudingan Tim Prabowo Hanya Asumsi Belaka
-
Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
-
Tak Datang ke Sidang Gugatan Pilpres, Jokowi Minta Proses Hukum Dihormati
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!