Suara.com - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota komplotan begal asal Lampung yang kerap beraksi mengincar pengendara sepeda motor di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Tiga bandit jalanan yang diringkus, yakni Junaidi (30), Hengky (38) dan sang kapten jaringan, Agus (32).
"Berawal dari laporan polisi dari Polres Bekasi bulan September 2018 dan Oktober 2018 ada dua laporan polisi. Kemudian curanmor ini oleh Subdit Resmob kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Argo menyebut, polisi meringkus Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu (12/6/2019). Esoknya, Kamis (13/6/2019) polisi meringkus Hengky juga di Kawasan Lampung Timur.
Di hari yang sama dengan penangkapan Hengky, Polisi meringkus Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.
"Agus ada di tempat kawinan saudaranya. Kemudian penyidik datangi dan lakukan penangkapan," sambubgnya.
Namun, polisi terpaksa menembak mati Agus lantaran ia melakukan perlawanan dan hendak kabur.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," papar Argo.
Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengsn modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dikelompok mereka," imbunya.
Baca Juga: Bawa Senjata Api, Begal Lampung Agus dan Usman Teror Tangerang
Argo menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang hingga kekinian masih buron. Mereka adalah John dan Ujang.
"2 lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," tutup Argo.
Sementara, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Senjata Api, Begal Lampung Agus dan Usman Teror Tangerang
-
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
-
Kesal Tak Dibesuk Rekannya, Pelaku Curanmor Akhirnya Ngoceh ke Polisi
-
Curanmor Bersenjata Api Kembali Terjadi Di Cilincing
-
Polda Metro: Pelaku Kejahatan Curanmor Kini Semakin Sadis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!