Suara.com - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota komplotan begal asal Lampung yang kerap beraksi mengincar pengendara sepeda motor di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Tiga bandit jalanan yang diringkus, yakni Junaidi (30), Hengky (38) dan sang kapten jaringan, Agus (32).
"Berawal dari laporan polisi dari Polres Bekasi bulan September 2018 dan Oktober 2018 ada dua laporan polisi. Kemudian curanmor ini oleh Subdit Resmob kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Argo menyebut, polisi meringkus Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu (12/6/2019). Esoknya, Kamis (13/6/2019) polisi meringkus Hengky juga di Kawasan Lampung Timur.
Di hari yang sama dengan penangkapan Hengky, Polisi meringkus Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.
"Agus ada di tempat kawinan saudaranya. Kemudian penyidik datangi dan lakukan penangkapan," sambubgnya.
Namun, polisi terpaksa menembak mati Agus lantaran ia melakukan perlawanan dan hendak kabur.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," papar Argo.
Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengsn modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dikelompok mereka," imbunya.
Baca Juga: Bawa Senjata Api, Begal Lampung Agus dan Usman Teror Tangerang
Argo menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang hingga kekinian masih buron. Mereka adalah John dan Ujang.
"2 lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," tutup Argo.
Sementara, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Senjata Api, Begal Lampung Agus dan Usman Teror Tangerang
-
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
-
Kesal Tak Dibesuk Rekannya, Pelaku Curanmor Akhirnya Ngoceh ke Polisi
-
Curanmor Bersenjata Api Kembali Terjadi Di Cilincing
-
Polda Metro: Pelaku Kejahatan Curanmor Kini Semakin Sadis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar