Suara.com - Klaim keunggulan perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019, kembali berubah.
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, kini mengklaim keunggulan kubunya mencapai 71 juta suara. Sebelumnya, perolehan suara Prabowo – Sandiaga mereka klaim berjumlah sekitar 68 juta.
Ia beralasan, pertambahan jumlah suara yang diklaim kubunya tersebut berdasarkan ada temuan baru mengenai penggerusan dan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2019.
Bambang mengatakan, berdasarkan hitungan Tim IT BPN Prabowo – Sandiaga, sebanyak 2,5 juta suara pemilih Prabowo – Sandiaga dinihilkan.
Sementara perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, diklaim Bambang terdapat penggelembungan hingga di atas 20 juta.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Ia menerangkan, proses penggerusan dan penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
“Ada proses rekayasa sekaligus perolehan suara yang sejak awal sudah didesain dalam komposisi atau terget tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu,” jelasnya.
Dengan adanya fakta tersebut, menurut Bambang, kubunya menuntut adanya pemeriksaan form C1 saat sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Datang ke Ruang Sidang MK, Salaman dengan Tim Jokowi
Pemeriksaan itu juga harus dilakukan lebih maju, yakni melibatkan ahli teknologi informasi terutama terhadap form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Hal itu, kata Bambang, untuk mengetahui digital fraud atau rekayasa digital yang terdapat di dalam Situng KPU.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No 7 Tahun 2017, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.
"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni 2019, pasangan itu diklaim mendapat suara pemilih sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.
Sedangkan pasangan calon Jokowi – Maruf Amin diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.
Berita Terkait
-
Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak
-
Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Merasa Bukan Jadi Termohon
-
Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
-
BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
-
Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik