Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak masalah terkait permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang mengajukan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 melalui video conference.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Berdasar Pasal Pasal 16 ayat 1 PMK Nomor 18 Tahun 2009, menjelaskan Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya.
Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan, Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada Ketua Mahkamah melalui Kepaniteraan Mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.
Fajar menjelaskan, MK telah memiliki fasilitas video conference. Fasilitas tersebut tersebar di 42 Fakultas Hukum di Indonesia.
"Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak ya monggo," ungkapnya.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan LPSK dimaksudkan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019.
"Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir