Suara.com - Seorang kepala sekolah bisa dipecat jika tidak menerima siswa yang berada di dekat sekolah. Ini terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Aherson menegaskan sistem zonasi menjadi kriteria penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/sederajat. Sehingga jika ada sekolah yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi yang cukup berat.
"Jika ada anak-anak yang berdomisili di radius dekat sekolah namun tidak masuk dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu. Maka itu bisa ditindak, disanksi tegas berupa skorsing sampai pemecatan kepala sekolahnya. Mestinya itu tidak terjadi," ujar Aherson di Pekanbaru, Senin (17/6/2019) kemarin.
Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan akan melakukan pengawasan PPDB 2019. Aherson meminta orang tua ataupun peserta didik untuk melaporkan jika terdapat indikasi pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
Tak hanya itu, peserta didik dan orang tua juga diminta mempersiapkan segala berkas administrasi yang dibutuhkan sehingga tak menjadi kendala dalam penerimaan siswa baru yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Pertama, peserta didik dan orang tua harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan. Kalau kurang mampu ada suratnya, kalau pintar ada sertifikat berpestasinya. Ada jalur-jalur bagi yang di luar zona, bagi yang dekat zona siapkan surat menyurat jika dibutuhkan, seperti KK dan lainnya," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Selain itu, sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar.
"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," jelas legislator asal Kuantan Singingi itu.
Baca Juga: Gunung Kidul Terapkan Pendaftaran PPDB 2019 Online, Tak Perlu Antre
Berita Terkait
-
Gunung Kidul Terapkan Pendaftaran PPDB 2019 Online, Tak Perlu Antre
-
PPDB 2019 Dimulai, Disdik DKI Jakarta: Semua Sekolah Harus Favorit
-
Cara Gubernur Jateng 'Akali' Aturan PPDB 2019
-
Dinilai Tak Adil, PPDB Berbasis Zonasi Menuai Banyak Protes
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN