Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meindak pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo dan rotator yang terpasang di kendaran pribadinya. Razia tersebut dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019).
Kasubdi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisiaris Polisi M. Nasir mengatakan, penindakan tersebut diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.
“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ucap Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).
Menurut Nasir, penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dimana, penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif.
"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," jelasnya.
Lebih jauh, pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danga ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," tutup Nasir.
Berita Terkait
-
Driver Grab yang Rampas Ponsel Bocah saat Pipis Akhirnya Ditangkap
-
Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
-
Hari Pertama Operasi Keselamatan 2019, Polisi Tilang Ribuan Pengendara
-
Merokok Sambil Berkendara, Ratusan Pemotor di Jakarta Ditilang Polisi
-
Penerapan Tilang Elektronik, Polisi: Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!