Suara.com - Tim kuasa hukum KPU RI menganggap sebutan Mahkamah Kalkulator untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebagai bentuk penghinaan. Mereka menlai pemohon berupaya untuk menggiring opini dengan menyebut kalau MK menjadi Mahkamah Kalkulator.
Pernyataan itu disampaikan Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat menyampaikan jawaban atas permohonan yang telah disampaikan tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Termohon menilai upaya Pemohon mencoba menggiring opini karena menyebutkan MK sebagai mahkamah kalkulator. Penyebutkan Mahkamah Kalkulator sebagai penghinaan," kata Ali di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Istilah Mahkamah Kalkulator sempat dipopulerkan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang dapat diartikan dengan kemampuan MK yang dianggap hanya bisa menyelesaikan perkara dengan penghitungan kuantitatif.
"Dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK membahayakan kelangsungan demokrasi yang sudah susah payah dibangun," sambungnya.
Ali kemudian membela MK. Menurutnya, MK tidak pernah memperlihatkan diri sebagai Mahkamah Kalkulator seperti yang sempat disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Sebagai bukti, Ali menjelaskan pencapaian MK yakni memutuskan adanya pemungutan suara ulang saat Pilkada 2018 lalu. Saat itu, KPU harus menggelar pemungutan suara ulang di 69 TPS yang tersebar di berbagai provinsi.
"MK tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai Mahkamah Kalkulator. Sebagai bukti, pilkada serentak 2018. 8 pemilihan Pilkada tahap pembuktian 5 pemilihan diputuskan pemungutan suara ulang," tandasnya.
Baca Juga: Tim Prabowo Kasih 7 Truk Bukti Gugatan MK Hari Ini, Apa Saja Isinya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram