Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menganggap KPU RI selaku pihak termohon gagal dalam menjawab pokok materi yang menjadi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Bambang juga menganggap kuasa hukum KPU RI gagal meyakini masyarakat jika tidak ada kecurangan pada Pilpres 2019.
"Menurut saya dia melakukan kegagalan. Karena yang perlu diyakinkan bukan hanya Majelis Hakim, tetapi seluruh masyarakat Indonesia atas kecurangan," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Pria yang akrab disapa BW itu kemudian menilai Tim Hukum KPU hanya membacakan 30 halaman materi jawaban. Padahal, total materi jawaban yang dibawa KPU di persidangan sebanyak 300 halaman.
"Cuma dibacakan 30-an (halaman), dan itu kemudian dia meyakini bahwa bagian-bagian lain itu seolah-olah tidak dibaca," katanya.
Mantan pimpinan KPK itu bahkan menilai Tim Hukum KPU gagal membangun konsistensi. Sebab, selaku pihak terkait Tim Hukum KPU mengatakan menolak perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Namun, kata BW, materi pokok perbaikan permohonan pihkanya itu justru dibahas dalam persidangan oleh Tim Hukum KPU.
"Perbaikan kita ditolak, tapi argumen perbaikan kita dibahas. Ini kan orang yang tidak konsisten. Dengan begitu sebanarnya dia secara diam-diam sudah mengakui bahwa perbaikan itu adalah legitimate," ujarnya.
Menurutnya, jika KPU RI selaku penyelenggara Pemilu dan pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 tidak harus menjawab argumen perbaikan tim hukum Prabowo - Sandiaga yan sebelumnya ditolak.
"Kalau dia konsisten, dia tidak harus menjawab argumen perbaikan itu. Namun, sebagian besar argumen perbaikan itu dijawab," kata dia.
Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan
-
Sidang PHPU, Yusril Bacakan Terjemahan Surah An-Nisa hingga Al-Maidah di MK
-
Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas
-
Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Kutip Surat Al Baqarah 216
-
KPU Minta Majelis Hakim MK Terima Hasil Penetapan Pemilu 2019
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis