Suara.com - Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin menilai Situng KPU RI tidak ada kaitannya dengan hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2019. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab tudingan tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudarta menganggap penggunaan Situng yang dilakukan KPU hanya untuk memberikan data penghitungan suara secara transparan kepada masyarakat. Situng juga sengaja dibuat untuk membuka kesempatan masyarakat untuk turut mengikuti penghitungan suara Pemilu 2019.
"Pihak terkait juga perlu meluruskan cara pandang yang keliru dan menyesatkan dari pemohon terkait Situng termohon," kata Wayan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sedangkan untuk hasil penghitungan suara nasional, KPU menggunakan data pleno C-1 yang dikumpulkan dari seluruh TPS di Indonesia.
"Yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi dan DD1 di tingkat nasional," kata dia.
Wayan menuturkan, dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara manual, KPU menggunakan form C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di pleno tingkat Kecamatan, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional DC1.
Pada kesempatan itu saksi yang dihadirkan oleh setiap peserta pemilu bisa mengajukan keberatan apabila menemukan kesalahan.
"Tidaklah tepat jika pemohon mempersoalkan Situng termohon seolah-oleh hasil Situng termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi," ujarnya.
"Apalagi kemudian pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut pemohon," Wayan menambahkan.
Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
Berita Terkait
-
Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK
-
Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK
-
Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan
-
Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas
-
Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis