Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin membantah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait keabsahan pencalonan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. Mereka menganggap pasangan Jokowi - Maruf telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diputuskan oleh KPU RI.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menuturkan, berdasar keputusan KPU tentang penetapan paslon Pemilu Pilpres 2019 pada 20 September 2019, Juncto keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pilpres telah memenuhi pendaftaran Paslon sesuai Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Seluruh persyaratan pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Luhut menerangkan, dalam mengeluarkan keputusan tersebut KPU atas pencermatannya telah melakukan verifikasi kebenaran berkas pencalonan dalam menetapkan calon dan menetapkan nomor urut paslon dengan benar.
Ia kemudian menilai bahwasanya dalih permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah tidak dapat diselesaikan oleh MK.
Menurutnya, berdasar Pasal 239 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan proses verifikasi pencalonan turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalian mengenai pendaftaran calon bisa dilaporkan ke Bawaslu. Persoalan ini ada di Bawaslu, dan jika pengadu tidak puas dengan persoalan ini bisa dibawa ke PTUN. Sehingga kewenangan ini bukan kewenangn MK memutuskannya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar