Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin membantah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait keabsahan pencalonan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. Mereka menganggap pasangan Jokowi - Maruf telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diputuskan oleh KPU RI.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menuturkan, berdasar keputusan KPU tentang penetapan paslon Pemilu Pilpres 2019 pada 20 September 2019, Juncto keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pilpres telah memenuhi pendaftaran Paslon sesuai Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Seluruh persyaratan pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Luhut menerangkan, dalam mengeluarkan keputusan tersebut KPU atas pencermatannya telah melakukan verifikasi kebenaran berkas pencalonan dalam menetapkan calon dan menetapkan nomor urut paslon dengan benar.
Ia kemudian menilai bahwasanya dalih permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah tidak dapat diselesaikan oleh MK.
Menurutnya, berdasar Pasal 239 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan proses verifikasi pencalonan turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalian mengenai pendaftaran calon bisa dilaporkan ke Bawaslu. Persoalan ini ada di Bawaslu, dan jika pengadu tidak puas dengan persoalan ini bisa dibawa ke PTUN. Sehingga kewenangan ini bukan kewenangn MK memutuskannya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Desak Bantuan Pengamanan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Ogah Kirim Kapal Militer
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Dari Munir hingga Andrie Yunus, Ini Deretan Teror terhadap Aktivis di Indonesia
-
Identitas Barista Cantik di Video Netanyahu Terbongkar, Pihak Keluarga Ungkap Fakta Lain
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lagi di Jatinegara, Paksa 31 Warga Mengungsi
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS