Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin membantah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait keabsahan pencalonan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. Mereka menganggap pasangan Jokowi - Maruf telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diputuskan oleh KPU RI.
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menuturkan, berdasar keputusan KPU tentang penetapan paslon Pemilu Pilpres 2019 pada 20 September 2019, Juncto keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pilpres telah memenuhi pendaftaran Paslon sesuai Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Seluruh persyaratan pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Luhut menerangkan, dalam mengeluarkan keputusan tersebut KPU atas pencermatannya telah melakukan verifikasi kebenaran berkas pencalonan dalam menetapkan calon dan menetapkan nomor urut paslon dengan benar.
Ia kemudian menilai bahwasanya dalih permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah tidak dapat diselesaikan oleh MK.
Menurutnya, berdasar Pasal 239 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan proses verifikasi pencalonan turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalian mengenai pendaftaran calon bisa dilaporkan ke Bawaslu. Persoalan ini ada di Bawaslu, dan jika pengadu tidak puas dengan persoalan ini bisa dibawa ke PTUN. Sehingga kewenangan ini bukan kewenangn MK memutuskannya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es