Lu biasakanlah baca sesuatu itu enggak judulnya doang, lu liat isinya, dan kalau misalnya lu enggak nonton ini sampai habis, ya ini kita cuma adu cincong dan adu bacot doang, dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.
Kita balik lagi ke masalah MK tadi. Jadi, secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Nah, dalam hal ini, untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan.
Dari 17 juta, 50 persen kan lu bagi dua aja, misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lu butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih, yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi.
Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu, kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta lu bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen, 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800 ribu by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS.
Lu bayangin kalau seandainya menangnya enggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lu butuhin C1-nya gitu lo, kalau seandainya menangnya enggak 100 persen.
Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi, semakin banyak jumlah TPS yang dibutuhin. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya, mungkin lu bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang.
Taruhlah ada 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gue se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi, untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih.
Tapi gini, kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gue lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gue melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01, dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik.
Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Nah, kemarin gue baca berita, Pak Jokowi bilang, 'Membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi.' Nah menurut gue, Pak Jokowi bisa melihat lobang itu, sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gue.
Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya
Dan gue mengakuilah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.
Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka enggak suka, 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana.
Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara to? Bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye.
Nah, gue melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti satu hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu enggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu lo. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar.
Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin, misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01, 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya enggak masalah,' kalau kata tim hukum 01.
Karena di peraturannya nih, misal ya, contoh nih Garuda, 51 persen sahamnya itu masih milik Merah Putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private, gitu lo. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Minta Izin Hadirkan 30 Saksi, MK: Jangan Tambah Beban Kami
-
Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo Ternyata Pernah Daftar Pengacara KPU
-
Prediksi Prabowo Keok di MK, Faldo Maldini Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi
-
Bawaslu di Sidang MK: Kami Cuma Sampaikan Fakta Bukan Opini
-
Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Pemilu di MK, Ini Isi Videonya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu