Lu biasakanlah baca sesuatu itu enggak judulnya doang, lu liat isinya, dan kalau misalnya lu enggak nonton ini sampai habis, ya ini kita cuma adu cincong dan adu bacot doang, dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.
Kita balik lagi ke masalah MK tadi. Jadi, secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Nah, dalam hal ini, untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan.
Dari 17 juta, 50 persen kan lu bagi dua aja, misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lu butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih, yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi.
Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu, kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta lu bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen, 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800 ribu by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS.
Lu bayangin kalau seandainya menangnya enggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lu butuhin C1-nya gitu lo, kalau seandainya menangnya enggak 100 persen.
Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi, semakin banyak jumlah TPS yang dibutuhin. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya, mungkin lu bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang.
Taruhlah ada 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gue se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi, untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih.
Tapi gini, kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gue lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gue melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01, dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik.
Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Nah, kemarin gue baca berita, Pak Jokowi bilang, 'Membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi.' Nah menurut gue, Pak Jokowi bisa melihat lobang itu, sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gue.
Baca Juga: Yusril Baca Ayat saat Sidang MK, Kubu Prabowo: Itu Pengingat untuk Dirinya
Dan gue mengakuilah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.
Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka enggak suka, 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana.
Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara to? Bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye.
Nah, gue melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti satu hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu enggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu lo. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar.
Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin, misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01, 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya enggak masalah,' kalau kata tim hukum 01.
Karena di peraturannya nih, misal ya, contoh nih Garuda, 51 persen sahamnya itu masih milik Merah Putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private, gitu lo. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Minta Izin Hadirkan 30 Saksi, MK: Jangan Tambah Beban Kami
-
Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo Ternyata Pernah Daftar Pengacara KPU
-
Prediksi Prabowo Keok di MK, Faldo Maldini Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi
-
Bawaslu di Sidang MK: Kami Cuma Sampaikan Fakta Bukan Opini
-
Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Pemilu di MK, Ini Isi Videonya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum