Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan menegaskan tanggapan lembaganya selaku pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), tidak mendukung argumen pihak mana pun.
Abhan memastikan keterangan yang disampaikan Bawaslu berdasar pada fakta. Ia menerangkan, selaku pihak pemberi keterangan, Bawaslu hanya memberikan jawaban berdasar fakta pengawasan selama Pemilu 2019.
Karenanya, Abhan menegaskan keterangan yang disampaikannya itu tidak mendukung pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Maruf Amin.
"Jadi Kalau memang tidak terbukti (pelangggaran) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," kata Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Abhan menerangkan dalam keterangan yang disampaikan di persidangan menyangkut empat hal. Pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 dari tingkat awal hingga akhir.
Kedua, tindaklanjut temuan dan laporan. Ketiga, keterangan atas dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang ditujukan kepada Bawaslu. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
"Jumlah pelanggaran saya lupa, sekitar 15 ribu sekian, kebanyakan (pelanggaran) administratif (Pemilu)," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
-
Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye
-
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
-
KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?