Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan menegaskan tanggapan lembaganya selaku pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), tidak mendukung argumen pihak mana pun.
Abhan memastikan keterangan yang disampaikan Bawaslu berdasar pada fakta. Ia menerangkan, selaku pihak pemberi keterangan, Bawaslu hanya memberikan jawaban berdasar fakta pengawasan selama Pemilu 2019.
Karenanya, Abhan menegaskan keterangan yang disampaikannya itu tidak mendukung pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Maruf Amin.
"Jadi Kalau memang tidak terbukti (pelangggaran) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," kata Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Abhan menerangkan dalam keterangan yang disampaikan di persidangan menyangkut empat hal. Pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 dari tingkat awal hingga akhir.
Kedua, tindaklanjut temuan dan laporan. Ketiga, keterangan atas dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang ditujukan kepada Bawaslu. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
"Jumlah pelanggaran saya lupa, sekitar 15 ribu sekian, kebanyakan (pelanggaran) administratif (Pemilu)," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
-
Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye
-
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
-
KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta