Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan menegaskan tanggapan lembaganya selaku pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), tidak mendukung argumen pihak mana pun.
Abhan memastikan keterangan yang disampaikan Bawaslu berdasar pada fakta. Ia menerangkan, selaku pihak pemberi keterangan, Bawaslu hanya memberikan jawaban berdasar fakta pengawasan selama Pemilu 2019.
Karenanya, Abhan menegaskan keterangan yang disampaikannya itu tidak mendukung pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Maruf Amin.
"Jadi Kalau memang tidak terbukti (pelangggaran) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," kata Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Abhan menerangkan dalam keterangan yang disampaikan di persidangan menyangkut empat hal. Pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 dari tingkat awal hingga akhir.
Kedua, tindaklanjut temuan dan laporan. Ketiga, keterangan atas dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang ditujukan kepada Bawaslu. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
"Jumlah pelanggaran saya lupa, sekitar 15 ribu sekian, kebanyakan (pelanggaran) administratif (Pemilu)," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
-
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
-
Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye
-
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
-
KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan