Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna sempat menegur Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).
Teguran itu diberikan ketika Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengawal saksi-saksi mereka yang bakal dihadirkan pada sidang lanjutan, Rabu (19/6) besok.
Palguna menilai, belum ada satu pun orang yang merasa terancam menjadi bagian dalam persidangan untuk memberikan keterangan selama MK berdiri sejak 2003. Karena itu, ia meminta Bambang untuk tidak menakuti-nakuti publik.
"Saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna dalam sidang yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK," sambungnya.
Terkait permohonan yang disampaikan Bambang, Palguna tidak menjawab secara tegas apakah MK menolak untuk memberikan wewenang kepada LPSK demi melindungi para saksi.
Namun, Palguna menegaskan MK hanya bisa melindungi saksi selama persidangan berlangsung.
"Selama berada di dalam ruangan MK, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam. Itu yang bisa diberikan oleh mahkamah," tegasnya.
Bambang Widjojanto dalam persidangan itu sempat mengungkapkan permohonannya kepada MK agar LPSK mau melindungi sejumlah saksi yang telah disiapkan.
Baca Juga: BW Adu Mulut dengan Luhut di Sidang, Kubu Prabowo: Mereka Main Drama
Sebab, dalam aturan yang berlaku, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan saksi dalam kasus tindak pidana.
Berita Terkait
-
BW Adu Mulut dengan Luhut di Sidang, Kubu Prabowo: Mereka Main Drama
-
Panas! BW Adu Mulut dengan Luhut karena Disebut Main Drama saat Sidang
-
Faldo Maldini Soal Pemilu Ulang: Pemimpin Negara Bisa Menlu Sampai Menkeu
-
Kubu Prabowo Minta Izin Hadirkan 30 Saksi, MK: Jangan Tambah Beban Kami
-
Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo Ternyata Pernah Daftar Pengacara KPU
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir