Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus jaringan narkoba internasional yang merencanakan pengedaran narkoba Malaysia-Indonesia. Hal tersebut berdasar pengembangan kepolisian dari jaringan tersebut yang dilakukan pada 10 Mei 2019 sampai 1 Juni 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut kepolisian menyita narkoba jenis sabu 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
"Ini adalah hasil pengembangan jaringan, pada 1 juni dari pengembangan 10 mei, ada sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa narkotika yang disimpan di sebuah pulau," kata Eko di Bareskrim Polri, Selasa (18/6/2019).
Bersamaan dengan barang bukti, Eko menyebut kepolisian juga menangkap dua orang berinisial N dan I alias IN. N ditangkap di Jalan Wan Amir, Kota Dumai, Riau pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.
Menurut Eko, tersangka N memiliki peran mengambil narkoba dari seorang berinisial ATI 6 di salah satu pelabuhan tikus wilayah Dumai, Riau. ATI 6 saat ini disebut Eko sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang meletakan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga dari jaringan ATI 6," ujarnya.
N disebut Eko membawa 20 ribu butir ekstasi dan sembilan kilogram sabu. Narkoba tersebut saat ini dinyatakan Asep sudah disita kepolisian.
Sedangkan tersangka IN, dikatakan Asel, ditangkap di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. IN disebut Eko berperan sebagai pengawas gudang penyimpanan sabu.
Pulau yang disebut menjadi tempat menyimpan narkoba itu diketahui bernama Pulau Alang Bakau. Di pulau tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar yang sedang terkubur dalam tanah. Dalam tas tersebut ditemukan 54 bungkus kemasan teh dengan masing-masing bungkus berisi satu kilogram sabu.
Baca Juga: Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," jelas Eko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Tugas Zul 'Zivilia' di Jaringan Narkoba, Timbang, Bungkus dan Antar Ekstasi
-
Polisi Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia
-
Polisi Sita Duit Rp 2,3 M dari Jaringan Narkoba Asal Malaysia
-
Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut
-
Jaringan Narkoba Medan-Aceh Dicocok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP