Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus jaringan narkoba internasional yang merencanakan pengedaran narkoba Malaysia-Indonesia. Hal tersebut berdasar pengembangan kepolisian dari jaringan tersebut yang dilakukan pada 10 Mei 2019 sampai 1 Juni 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut kepolisian menyita narkoba jenis sabu 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
"Ini adalah hasil pengembangan jaringan, pada 1 juni dari pengembangan 10 mei, ada sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa narkotika yang disimpan di sebuah pulau," kata Eko di Bareskrim Polri, Selasa (18/6/2019).
Bersamaan dengan barang bukti, Eko menyebut kepolisian juga menangkap dua orang berinisial N dan I alias IN. N ditangkap di Jalan Wan Amir, Kota Dumai, Riau pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.
Menurut Eko, tersangka N memiliki peran mengambil narkoba dari seorang berinisial ATI 6 di salah satu pelabuhan tikus wilayah Dumai, Riau. ATI 6 saat ini disebut Eko sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang meletakan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga dari jaringan ATI 6," ujarnya.
N disebut Eko membawa 20 ribu butir ekstasi dan sembilan kilogram sabu. Narkoba tersebut saat ini dinyatakan Asep sudah disita kepolisian.
Sedangkan tersangka IN, dikatakan Asel, ditangkap di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. IN disebut Eko berperan sebagai pengawas gudang penyimpanan sabu.
Pulau yang disebut menjadi tempat menyimpan narkoba itu diketahui bernama Pulau Alang Bakau. Di pulau tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar yang sedang terkubur dalam tanah. Dalam tas tersebut ditemukan 54 bungkus kemasan teh dengan masing-masing bungkus berisi satu kilogram sabu.
Baca Juga: Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," jelas Eko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Tugas Zul 'Zivilia' di Jaringan Narkoba, Timbang, Bungkus dan Antar Ekstasi
-
Polisi Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia
-
Polisi Sita Duit Rp 2,3 M dari Jaringan Narkoba Asal Malaysia
-
Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut
-
Jaringan Narkoba Medan-Aceh Dicocok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah