Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus jaringan narkoba internasional yang merencanakan pengedaran narkoba Malaysia-Indonesia. Hal tersebut berdasar pengembangan kepolisian dari jaringan tersebut yang dilakukan pada 10 Mei 2019 sampai 1 Juni 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut kepolisian menyita narkoba jenis sabu 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
"Ini adalah hasil pengembangan jaringan, pada 1 juni dari pengembangan 10 mei, ada sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa narkotika yang disimpan di sebuah pulau," kata Eko di Bareskrim Polri, Selasa (18/6/2019).
Bersamaan dengan barang bukti, Eko menyebut kepolisian juga menangkap dua orang berinisial N dan I alias IN. N ditangkap di Jalan Wan Amir, Kota Dumai, Riau pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.
Menurut Eko, tersangka N memiliki peran mengambil narkoba dari seorang berinisial ATI 6 di salah satu pelabuhan tikus wilayah Dumai, Riau. ATI 6 saat ini disebut Eko sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang meletakan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga dari jaringan ATI 6," ujarnya.
N disebut Eko membawa 20 ribu butir ekstasi dan sembilan kilogram sabu. Narkoba tersebut saat ini dinyatakan Asep sudah disita kepolisian.
Sedangkan tersangka IN, dikatakan Asel, ditangkap di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. IN disebut Eko berperan sebagai pengawas gudang penyimpanan sabu.
Pulau yang disebut menjadi tempat menyimpan narkoba itu diketahui bernama Pulau Alang Bakau. Di pulau tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar yang sedang terkubur dalam tanah. Dalam tas tersebut ditemukan 54 bungkus kemasan teh dengan masing-masing bungkus berisi satu kilogram sabu.
Baca Juga: Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," jelas Eko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Tugas Zul 'Zivilia' di Jaringan Narkoba, Timbang, Bungkus dan Antar Ekstasi
-
Polisi Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia
-
Polisi Sita Duit Rp 2,3 M dari Jaringan Narkoba Asal Malaysia
-
Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut
-
Jaringan Narkoba Medan-Aceh Dicocok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang