Suara.com - Aparat Saturan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 30,3 kilogram narkoba jenis sabu dari penangkapan empat orang jaringan peredaran narkoba asal Malaysia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, peredaran narkoba ini dikendalikan PR, narapidana yang mendekam di Lapas yang ada di daerah Jawa Barat.
"PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia," kata Hengki di kantornya, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah polisi meringkus pelaku berinisial TH yang berperan sebagai kurir dari sindikat ini. Polisi pun menyita sabu-sabu seberat 700 gram saat menangkap pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian kembali membekuk RZ yang bertugas menjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.
"Dari tangan RZ kami menyita dua buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram," beber Hengki.
Berdasarkan keterangan RZ, sindikat ini juga memiliki seorang bendahara bernama MDL. Dari informasi itu, polisi akhirnya bergerak dan menangkap MDL di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakbar. Selain memegang uang hasil peredaran narkoba, MDL juga berperan mengatur lokasi-lokasi peredaran sabu-sabu tersebut.
"Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara," katanya.
Baca Juga: Kerusakan Terparah Gempa Lombok di Lombok Utara
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga merupakan keuntungan dari sindikat ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Setiap kurir yang bisa mengedarkan sabu-sabu sebut bisa mendapatkan upah Rp 20 juta.
"Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL," katanya lagi.
Kini, polisi masih menelusuri soal modus dan jalur pengiriman sabu-sabu asal Malaysia itu. Apakah dikirim melalui darat, laut atau udara.
Dalam kasus ini, para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono
-
Polisi Usut Pilot Lain Terkait Kasus Suap Sabu PNS Kemenhub
-
10 Tahun Pakai Sabu, PNS Kemenhub Lolos Jadi Penguji Penerbangan
-
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
-
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!