Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur penghasilan tambahan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019.
Keputusan Gubernur bernomor 879, tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada
Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019
Artinya, THR itu diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta semua PNS dan CPNS yang berkarir di lingkungan Pemda DKI, khususnya mereka yang bertugas di Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepgub itu dikeluarkan Anies berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.
Ini 9 poin isi Kepgub 879 tahun 2019 yang dikeluarkan Anies pada 24 Mei 2019:
Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.
Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, meliputi:
Baca Juga: Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi
a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;
b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. penilaian aktivitas kerja tambahan.
Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.
Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.
Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi
-
Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019
-
Tak Nyaman dan Tidak Sesuai Nurani, Anak Buah Anies Baswedan Undur Diri
-
Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses
-
IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku