Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI bisa saja membuat aturan baru yang melarang pembangunan di Pulau D atau Pantai Maju di lahan reklamasi Teluk Jakarta jika ingin melakukan pencitraan politik.
Namun, hal itu tak dilakukan Anies karena ada Peraturan Gubernur yang sebelumnya dibuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies mengatakan Pergub 206 tahun2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan IMB kepada 932 bangunan yang terlanjur berdiri dan sedang dibangun di Pulau Reklamasi.
"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
Menurut Anies, ia bisa saja menerbitkan Pergub baru yang bisa mengugurkan Pergub 206/2016 itu, namun ia memilih untuk menerbitkan IMB sebagai konsekuensi dari Pergub era Ahok tersebut.
"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan," kata Anies.
"Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak," Anies menambahkan.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB 932 diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019
Berita Terkait
-
Tak Perlu Perda untuk Terbitkan IMB, Sekda DKI Sebut Cukup Pergub Era Ahok
-
IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
-
Patahkan Argumen Anies, Walhi Tegaskan Izin Reklamasi dan IMB Tak Terpisah
-
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar