Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga bertanggungjawab atas wacana KTP palsu yang dilontarkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, Andi Arief menilai, tudingan tersebut telah menipu jutaan rakyat. Melalui akun Twitter @andiarief_, ia juga meminta kepada Agus Maksum, ahli IT BPN Prabowo - Sandi yang menjadi saksi dalam persidangan bisa bertanggung jawab atas kesaksian yang dibuatnya.
"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Andi Arief menilai, tudingan KTP palsu hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah-ubah telah menipu jutaan rakyat.
Bahkan ada sebagian rakyat yang sampai melakukan tindakan tidak rasional lantaran mempercayai informasi tersebut.
Menurut Andi Arief, mempercayai kesaksian Agus Maksum dalam persidangan sama halnya dengan mempercayai akun anonim pendukung Prabowo - Sandiaga di media sosial.
"Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02," ungkap Andi Arief.
Lebih lanjut, ia meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa langsung mempercepat pemeriksaan terhadap M Said Didu mengenai status BUMN. Tidak berkutat dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengutarakan mengenai DPT.
"Sidang MK dipercepat saja memeriksa pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yg didengung-dengungkan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Tinggalkan DPP PDI Perjuangan Usai Tiga Jam Hadiri Rakernas IV
Untuk diketahui, dalam kesaksiannya, Agus menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 190 juta pemilih. Namun tiba-tiba bertambah menjadi 197 juta ditambah DPT luar negeri.
Namun, kesaksian dari Agus Maksum langsung diskak oleh hakim MK. Pasalnya, Agus Maksum belum melakukan rekap data dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, hanya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!